History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

TKA Hamil Beranak Kementerian Tenaga Kerja : Majikan Tidak Boleh Memecatnya

  • 05 August, 2016
  • Editor
TKA Hamil Beranak  Kementerian Tenaga Kerja : Majikan Tidak Boleh Memecatnya
Menteri Tenaga Kerja Guo Fang Yu

(Taiwan, ROC) Beberapa hari lalu muncul kasus dimana tenaga kerja asing (TKA) tidak mengetahui kalau ia tengah mengandung saat datang datang bekerja ke Taiwan, sehingga setelah itu melahirkan di Taiwan yang mana ini mendapat tentangan dari majikan, dan meminta seharusnya memasukan tes kehamilan dalam daftar medical, terkait dengan hal ini, kementerian tenaga kerja hari Jumat (5/8) menyampaikan, TKA juga memiliki hak dan jaminan kerja, majikan tidak boleh karena alasan ini memecatnya.

Beberapa waktu lalu terdapat kasus dimana beberapa TKA yang tidak mengetahui bahwa dirinya sedang hamil dan melahirkan anak setelah datang bekerja ke Taiwan, hal ini membuat majikan beranggapan instansi terkait seharusnya memasukan pemeriksaan kehamilan dalam daftar pemeriksaan kesehatan. Kementerin tenaga kerja menegaskan, berdasarkan perlindungan kehamilan dan norma-norma hak asasi kemanusiaan internasional, kehamilan pada masa kontrak kerja tidak mempengaruhi kedaultan kerja, berdasarkan hukum, majikan tidak dapat mengunakan alasan TKA hamil dan melahirkan untuk mendiskriminasi apalagi memberhentikannya.

Kementerian tenaga kerja membeberkan, TKA yang hamil sebelum datang ke Taiwan dianjurkan untuk memberitahukan dengan jelas pada majikan untuk menghindari bahaya dan masalah ketenagakerjaan. Selain itu berdasarkan pasal ke 44 “peraturan pengendalian majikan mempekerjakan orang asing”, TKA yang memiliki kemampuan untuk membiayai dan membesarkan anak yang dilahirkan di Taiwan dapat meneruskan kontrak kerjanya.

Kementerian tenaga kerja mengemukakan, majikan tidak boleh mengunakan alasan TKA hamil dan melahirkan anak menghentikan kontrak kerja dan memaksa TKA pulang. Apabila majikan mendiskriminasi atau sewenang-wenang memecat TKA yang hamil atau melahirkan, ini melanggar hak kesetaraan gender dan undang-undang ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada, apabila dengan persetujuan dari TKA dapat melakukan prosesganti majikan.

Komentar

Terbarumore