(Taiwan, ROC) – Berkaitan dengan keputusan Mahkamah Artibrase Antarnegara soal status pulau Taiping menjadi karang telah membuat nelayan tidak puas. Beberapa saat yang lalu, nelayan domisili Pintung menggelar aksi “Melindungi warisan dan kedaulatan”, namun karena aksi ini kemungkinan telah melanggar ketentuan bahwa, selama masa operasi pemindahan hasil tangkapan tidak boleh melakukan aktivitas khusus dan penumpang yang ada di atas perahu harus mengurus perijinan perekrutan, untuk itu Direkorat Jenderal Perikanan (FA-COA) menyampaikan, akan tetap memberi tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Menteri Dewan Pertanian, Tsao Chi-hung (曹啟鴻) Rabu (3/8) ini saat menerima wawancara menyampaikan, Taiwan adalah negara hukum, semua kembali ke hukum, kalau bicara soal tilang dinilai masih terlalu cepat.
Ia mengatakan : Kita adalah negara hukum, semuanya kembali ke hukum, jadi mengenai penindakan harus ada bukti, jadi jangan menebak, tunggu sampai proses adminstrasi selesai, baru diumumkan, jadi kalau bicara soal tilang atau hukuman saya rasa masih terlalu cepat.