(Taiwan, ROC) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang warga negara Taiwan pemilik 15 kilogram narkoba jenis sabu di apartemen Mediterania, Jakarta, Senin. Dengan barang bukti sebanyak itu, yang bersangkutan berkemungkinan besar akan berhadapan dengan ancaman hukuman mati.
Dalam sebuah berita yang dilansir oleh Kompas, Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari di Jakarta kemarin (1/8) malam mengatakan bahwa, Warga negara Taiwan yang diamankan berinisial LC alias AC yang memiliki 15 kilogram sabu yang dimasukkan dalam koper.
Selain itu BNN juga telah mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS serta sebuah mobil.
Merujuk kepada hukum yang berlaku dan pengalaman yang pernah ada, tersangka LC berkemungkinan besar terancam hukuman mati. Akhir bulan Januari ini, Mahkamah Agung Indonesia juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada 3 warga Taiwan yang mencoba menyelendupkan Narkoba Amphetamine.
Selain itu, sampai saat ini sudah ada lebih dari 30 pelaku terpidana asal Taiwan yang sedang dipenjara Rumah Tahanan.
Beberapa saat yang lalu pemerintah Indonesia juga telah menjalankan eksekusi kepada 4 pengedar narkoba di Rutan Nusa Kambangan, 3 diantaranya adalah warga Nigeria dan 1 WNI, yang kasus ini sempat mendapat perhatian dari seluruh dunia.
Beberapa Organisasi Masyarakat dan pengacara juga telah menghimbau kepada pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati namun sikap Presiden Joko Widodo sangat tegas menolak permintaan tersebut.