History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Kawin campur antar suku ancam bahasa daerah

  • 02 August, 2016
  • Editor

Bandung (RTI/ANTARA) - Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dadang Sunendar menuturkan perkawinan antar suku bisa menjadi salah satu faktor atau ancaman terhadap kepunahanan bahasa daerah.

"Misalnya ada orang Sunda menikah dengan orang Bugis. Dia (orang sunda) ikut ke Makasar dan hidup puluhan tahun maka mungkin bahasa sundanya berkurang. Itu hasil penelitian kenapa ada bahasa daerah yang menurun penggunanya," kata Dadang Sunendar, setelah menghadiri Kongres Bahasa Daerah Nusantara, di Gedung Merdeka Bandung, Selasa.

Ia menuturkan kepunahan bahasa daerah paling besar ditentukan oleh faktor sikap penutur bahasa itu sendiri terhadap bahasa daerahnya/penurunan jumlah penutur bahasa.

"Faktor kepunahan bahasa daerah juga dikarenakan perang, bencana alam, letak geografis dan sikap bahasa penutur," kata dia.

Menurut dia, saat ini banyak orang tua yang tidak mengenalkan bahasa ibu-nya kepada anak-anaknya sehingga generasi muda tidak mengenal lagi bahasa daerah dari kedua orang tuanya.

"Seharusnya, orang tua bisa mengenalkan bahasa daerah atau bahasa ibu serta bahasa Indonesia kepada anak-anakanya. Harus kita sadari bahwa sebuah berkah dari Tuhan bahwa bangsa Indonesia punya khazanah bahasa daerah yang kaya sekali," kata dia.

Ia menuturkan berdasarkan hasil identifikasi Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ada 617 bahasa yang telah diidentifikasi dan sebanyak 319 bahasa daerah dinyatakan berstatus terancam punah serta 15 bahasa dinyatakan punah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan upaya penyelematan bahasa daerah sangat penting dilakukan agar bahasa daerah tersebut tidak punah keberadaannya.

"Dan kita harus bangga karena bahasa daerah di Indonesia itu terbesar kedua di dunia setelah negara Papua Nugini. Hal ini patut kita syukuri dan melihat kondisi sekarang harus ada upaya penyelamatan dan pelestarian bahasa daerah oleh kita semua," kata Deddy Mizwar.

KRB: tolak RUU Pertembakauan sebagai inisiatif DPR

Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Melawan Kebohongan Industri Rokok menolak Rancangan Undang-Undang Pertembakauan sebagai RUU inisiatif DPR dan meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menyetujui pembahasan RUU tersebut.

"RUU Pertembakauan mengandung banyak keanehan dari sisi prosedur hingga ketidakjelasan landasan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pasal-pasal pada RUU itu juga bertentangan dengan semangat aturan-aturan lain," kata Ketua KRB Melawan Kebohongan Industri Rokok dr Kartono Mohamad melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa.

Kartono mengatakan aturan-aturan yang akan ditabrak oleh pasal-pasal dalam RUU Pertembakauan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selain bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya, proses pembahasan RUU Pertembakauan juga banyak melanggar tata tertib dan peraturan yang dibuat DPR sendiri.

"Karena itu, upaya sistematis untuk mempercepat pembahasan RUU Pertembakauan oleh Badan Legislasi DPR saat ini, termasuk upaya agar RUU itu disahkan sebagai inisiatif DPR dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang selanjutnya pada 16 Agutus 2016, menimbulkan tanda tanya besar," tuturnya.

Kartono mengatakan RUU Pertembakauan merupakan rancangan peraturan yang lebih memihak kepada kepentingan industri rokok, daripada kepentingan kesehatan masyarakat, petani tembakau dan buruh industri rokok.

Hal itu terlihat dalam sejumlah rapat dengar pendapat yang lebih banyak mendengarkan masukan dari industri rokok, terlihat dari frekuensi pertemuan yang lebih banyak.

"Sebaliknya, pertemuan dengan pegiat antitembakau hanya sekali dan yang terjadi bukan dengar pendapat melainkan curah pendapat satu arah anggota DPR kepada para pegiat," katanya.

Komentar

Terbarumore