(RTI/ANTARA) - Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Agung berhasil menarik iuran yang tertunggak senilai Rp9 miliar di Jawa Barat dan Rp6,7 miliar di antaranya dari Kota Bekasi.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Jabar di Bandung, Rabu malam, mengevaluasi hasil kerja sama selama ini dan terdata 338 perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan baru 23 yang memenuhi kewajibannya.
Sementara dari 464 perusahaan yang menunggak iuran senilai Rp36 miliar dan 124 diantaranya membayar tunggakan senilai Rp9 miliar.
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas E Lubis kepada pers menjelaskan kepatuhan perusahaan pada program jaminan sosial masih rendah.
Karena itu dia menilai sudah saatnya penegakan hukum dilakukan akan pekerja Indonesia terlindungi dari risiko kecelakaan, kematian dan sejahtera pada saat pensiun dan tua.
Dia menjelaskan dari 600 ribu perusahaan, baru 342.250 yang mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, terdapat 157.750 perusahaan yang ingkar.
Tidak hanya itu, dari 342.250 yang sudah mendaftar, masih banyak yang mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS-TK dan atau mendaftarkan upah yang sebenarnya. "Bahkan, 140.000-an diantaranya menunggak iuran," ucap Ilyas.
Ketaatan untuk membayar upah tepat waktu juga masih sangat rendah, yakni 55 yang membayar tepat waktu dan sisanya 45 persen tidak tepat waktu.
Sementara Sesjamdatun Kejaksaan Agung, P Joko Subagyo, menyatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kerja sama selama ini melalui Forum Monitoring dan Evaluasi, yang diikuti seluruh kantor Kejaksaan di Jabar dan seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah yang sama.
Dia menyatakan tidak tertutup kemungkinan perusahaan nakal itu diseret ke pengadilan dan dipailitkan. Dia berharap seluruh perusahaan, tidak hanya di Jabar, tetapi juga di seluruh Indonesia untuk taat aturan dan memenuhi hak pekerja.