(Taiwan, ROC) -Arbitrase Laut Tiongkok Selatan telah membuahkan hasil, Mahkamah Arbitrasi Antarbangsa(PCA) memutuskan sembilan garis putus-putus di Daratan Tiongkok tidak memiliki dasar hukum dan kepulauan Spratly dan sekitarnya diputuskan sebagai pulau karang termasuk juga pulau Taiping.
Sehubungan dengan hal ini, Kantor Kepresidenan mendeklarasikan pendiriannya, menekankan Republik Tiongkok berdasarkan hukum internasional dan konvensi PBB tentang hukum laut berhak atas kepulauan Laut Tiongkok Selatan dan sekitarnya. Dalam proses sidang arbitrasi sama sekali tidak mengundang Republik Tiongkok untuk ikut serta, juga tidak pernah meminta pendapat dari Taiwan. Saat ini, terkait dengan putusan sidang, terutama penetapan terhadap pulau Taiping, sangat merugikan kepentingan Taiwan terhadap kepulauan Laut Tiongkok Selatan, Kantor Kepresidenan menegaskan tidak terima, juga menekankan putusan sidang ini tidak mengikat Republik Tiongkok.
Kantor Kepresidenan menegaskan, Republik Tiongkok memiliki kedaulatan atas kepulauan Laut Tiongkok Selatan dan sekitarnya, ini merupakan pendirian Taiwan dan tetap konsisten, pihak Taiwan terus mempertahankan kedaulatan wilayah kekuasaannya, tidak akan membiarkan hal buruk apapun yang dapat merugikan kepentingan Taiwan.
Kantor Kepresidenan mengutarakan, pendirian Taiwan dalam persengketaan Laut Tiongkok Selatan, semestinya melalui musyawarah dari berbagai pihak guna memperoleh solusi yang damai. Taiwan bersedia atas dasar persamaan bersama negara yang bersangkutan untuk mempromosikan kestabilan dan kedamaian kepulauan Laut Tiongkok Selatan.