(Taiwan, ROC) – Uni Eropa tahun lalu memasukan Taiwan dalam daftar nama “Penangkapan Ikan Ilegal”. Guna mempercepat proses pencabutan dari daftar nama itu, Yuan Legislatif tanggal 5 Juli 2016 ini meloloskan Revisi 3 Undang-Undang Perikanan. Pejabat Kementerian Luar Negeri (MOFA) Rabu ini (6/7) menyampaikan, perkembangan terbaru revisi UU terkait telah disampaikan kepada Uni Eropa dan berusaha semaksimal mungkin agar UE mengetahui sikap dan langkah-langkah perbaikan yang kita lakukan.
3 Revisi Undang-Undang yang diloloskan adalah “Tata Cara Perikanan Laut Lepas”, “UU Perikanan” dan “Tata Cara Pengelolaan Investasi dan Pengoperasian Kapal Ikan Bendara Asing”.
1 Oktober tahun lalu, Komisi Uni Eropa memberikan “kartu kuning” kepada Taiwan karena alasan menjadi salah satu negara yang kurang bekerjasama dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal dan apabila tidak ada perbaikan maka Taiwan akan diberikan “kartu merah”.