(Taiwan, ROC) Kesilapan pilot adalah penyebab utama jatuhnya pesawat penumpang TransAsia Airways di Taipei tahun lalu, demikian berdasarkan laporan final yang dirilis Kamis, 30 Juni, oleh Dewan Keamanan Aviasi (ASC) Taiwan.
Investigator kecelakaan mengemukakan, gagalnya dua pilot pesawat TransAsia dengan nomor penerbangan GE 235 untuk mentaati prosedur penerbangan dan serangkaian kesilapan yang terjadi akibat kurangnya komunikasi antara kedua pilot adalah faktor utama jatuhnya pesawat yang merengut 43 jiwa itu.
Pesawat TransAsia GE 235 jatuh di Sungai Keelung, Kota Taipei, pada 4 Februari, 2015, kurang dari tiga menit setelah berangkat dari Bandara Songshan Taipei, sekitar 5,4 km barat dari lokasi kecelakaan.
Pesawat jenis ATR 72-600 berusia 10 bulan itu dijadwalkan terbang dari Taipei ke Pulau Kinmen dengan 53 penumpang dan lima awak. 15 orang selamat dalam kecelakaan tersebut.
Kepala tim penyelidik ASC Wang Hsing-chung (王興中) menjelaskan, pilot seharusnya membatalkan penerbangan setelah menemukan belum dibukanya automatic take-off power-control (ATPCS).
Empat detik setelah lepas landas, pilot pemonitor mendeteksi kesalahan ATPCS, tapi pilot penyetir menjawab, “OK, lanjutnya penerbangan.”
Selain itu, kata Wang, pilot melakukan kesalahan fatal ketika menutup mesin bagian kiri yang masih berjalan lancar, padahal yang harus ditutup adalah mesin bagian kanan yang bermasalah.
Wang Hsing-chung mengatakan, “Sebenarnya dialok-dialok penuh kesilapan ini terus terjadi di cockpit pesawat, menunjukkan kurangnya komunikasi antara kedua pilot. Sementara itu, meskipun ada pilot ketiga di belakang, dia sama sekali tidak sadar akan apa yang terjadi. Sampai akhirnya di ketinggian 600 kaki, yang terjadi adalah dua mesin sama sekali tidak bergerak, jadi untuk menenanganinya pada saat itu pada prinsipnya sudah terlambat.”
ASC juga menemukan adanya kekurangan serius dalam manajemen resiko keamanan penerbangan di TransAsia Airways, maka mengusulkan maskapai penerbangan swasta Taiwan itu untuk merevisi regulasi, dengan jelas menetapkan kondisi bagi suatu pesawat untuk tidak diperbolehkan lepas landas.