History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Kemenlu tetap memonitor perkembangan kasus kapal ikan tertahan di Solomon

  • 28 June, 2016
  • Editor
Kemenlu tetap memonitor perkembangan kasus kapal ikan tertahan di Solomon
kapal nelayan CT4-2947 tertahan di Solomon

(Taiwan, ROC) – Kapal nelayan yang berbendera Ryukyu Pingtung CT-2947 pada tanggal 1 April saat di dermaga Noro, Solomon, tertangkap oleh pihak berwewenang setempat melakukan pelanggaran perburuan sirip ikan hiu, diproses dalam sidang kejaksaan, pada hari ini (28/6) asosiasi perikanan Ryukyu menyampaikan, sementara ini masih dalam tahap prosedur hukum, kapal nelayan tertahan di Solomon. Asosiasi perikanan mengatakan, kapal nelayan dengan 1 kapten kapal berkewarganegaraan Taiwan, 10 anak buah kapal berasal dari Indonesia, sementara ini mereka berstatus bukan sebagai tahanan, kondisi sehat dan baik. Pemilik kapal bermarga Hung sementara ini sedang berlayar menangkap ikan, istrinya mengatakan, pada tanggal 1 Juli mendatang sidang akan diputuskan, kapal yang tertahan selama 3 bulan kehilangan mata pencaharian, kerugian yang sangat besar.

  

Ketua asosiasi perikanan Tsai Pao-hsing(蔡寶興) mengatakan, jika benar melanggar aturan penangkapan dan perolehan sirip ikan hiu, setelah putusan sidang di Solomon, sekembali ke negara asal pihak direktorat perikanan juga akan menerapkan aturan pelanggaran hukum.

Kemenlu pada hari ini menyampaikan, kantor perwakilan Republik Tiongkok di Solomon tetap memonitor perkembangan kasus ini, saat bersamaan juga akan membantu dalam penanganan kasus ini.

 

Juru bicara kemenlu, Eleanor Wang mengatakan,”sementara ini kapal nelayan pada bulan April merapat ke dermaga dan saat mendapat pemeriksaan, sesuai dengan informasi yang kami peroleh, selain kapten kapal berkewarganegaraan Taiwan, lainnya adalah anak buah kapal berwargakenegaraan Indonesia, sementara ini mereka bukan tahanan, kondisi sehat dan baik, pihak kantor perwakilan setempat juga terus memonitor perkembangan mereka, secara bersamaan juga memberikan bantuan yang diperlukan.”

Eleanor Wang mengatakan, instansi kemenlu non perikanan, kasus mendetail dijelaskan oleh direktorat perikanan, sementara ini jalur hukum kasus kapal ikan ini diwakili oleh perusahaan yang menangani, masih belum mengajukan bantuan kepada pihak kemenlu.

  

Kemenlu mengimbau, Uni Eropa telah mencatat Taiwan dalam daftar negara yang menjalankan penangkapan ikan secara ilegal, tanpa pelaporan, bertentangan dengan konservasi (IUU). Dalam rangka melestarikan, melindungi sumber daya laut yang berkesinambungan, mempertahankan image dan sektor perikanan Taiwan di masa jangka panjang, pihak perusahaan yang bergerak dalam industri kelautan semestinya tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar norma-norma internasional.

Komentar

Terbarumore