History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Legislator Pan hijau Khawatir Penyalahgunaan sistim M-Police

  • 28 May, 2014
  • Editor
Legislator Pan hijau Khawatir Penyalahgunaan sistim M-Police
M-Police Aman?

     (Taiwan, ROC) - Anggota legislator dari partai DPP Chen Chi-mai (陳其邁), Li Jun-yi(李俊俋) bersama dengan ketua pelaksana Serikat Covenant Watch, Kao Yung-cheng(高涌誠), asisten dosen departemen administrasi publik National Taipei University, Chen Yaw-shyang(陳耀祥), anggota dewan hak asasi manusia serikat pengacara kota Taipei, Huang Di-ying(黃帝穎), pada hari Rabu (28) ini mempertanyakan masalah sistim M-Police yang akan dipergunakan oleh aparat kepolisian.

     Anggota legislator Chen Chi-Mai menyebutkan bahwa sistim M-Police memiliki fungsi pengambilan foto langsung di tempat, sehingga masyarakat yang diambil fotonya dapat segera dicocokan dengan data yang ada di sistim administrasi kependudukan setempat. Hanya dalam waktu hitungan puluhan detik, maka polisi bisa segera mendapatkan data orang terkait. Anggota legislative Li Jun-yi menambahkan dengan sistim M-Police, maka ada kemungkinan dapat terjadi penyalahgunaan untuk mendapatkan data pribadi perorangan oleh pihak kepolisian, dimana hal ini telah melanggar undang-undang yang berlaku saat ini.

       

     Asisten dosen departemen administrasi publik National Taipei University, Chen Yaw-shyang mengatakan, bukannya instansi pemerintah tidak diperbolehkan untuk menggunakan tehnologi canggih guna mencegah terjadinya tindakan kejahatan, namun yang menjadi permasalahan adalah saat ini pihak kepolisian belum memiliki undang-undang yang mengatur masalah batasan pendapatan data perorangan pribadi masyarakat awam dengan pelaku kejahatan yang tengah ditindak. Li Jun-yi menyampaikan bahwa instansi kepolisian sebaiknya mengajukan perubahan peraturan terhadap batasan hak polisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dan selama perubahan peraturan belum disepakati, maka pelaksanaan sistim tersebut hendaknya dihentikan sementara.

     Usai rapat interpelasi, Biro Kepolisian Nasional menyebutkan berkenaan dengan penggunaan sistim M-Police ini, telah dibentuk sebuah peraturan pengaturan khusus guna mencegah terjadinya penyalahgunaan. Selain itu, berkenaan dengan pelacakan data dengan cara pengambilan foto wajah juga memiliki tahapan yang berlaku, dimana penggunaannya harus mengajukan permohonan ijin terlebih dahulu. Biro Kepolisian Nasional menegaskan, jika ada aparat kepolisian yang menyalahgunakan sistim tersebut sehingga menimbulkan kerugian untuk masyarakat, maka pihaknya akan menindaklanjuti masalah pertanggung-jawaban terhadap masalah tersebut.

Komentar

Terbarumore