(RTI/ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kebijakan 3-in-1, yang mewajibkan mobil berpenumpang tiga orang saat melewati jalan-jalan tertentu di Ibu Kota.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berencana menggelar diskusi kelompok terfokus untuk membahas kebijakan yang akan diterapkan kemudian.
Ia mengatakan pengkajian perlu dilakukan untuk menentukan kebijakan yang akan diterapkan sebelum sistem jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP) mulai diberlakukan.
Selama masa uji coba penghapusan 3-in-1, dia menjelaskan, jalan protokol di Ibu Kota tidak terlalu macet dan itu menjadi salah satu pertimbangan penghapusan kebijakan tersebut.
Dia mengatakan bahwa sebelum mengambil keputusan mengenai kebijakan yang akan diterapkan selanjutnya, pemerintah provinsi terlebih dulu ingin menampung aspirasi dari masyarakat.