History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Presiden Ma: Tidak Akan Mengalah Terkait Masalah di Pulau Okinotorishima

  • 29 April, 2016
  • Editor
Presiden Ma: Tidak Akan Mengalah Terkait Masalah di Pulau Okinotorishima
Presiden Ma: Tidak Akan Mengalah Terkait Masalah di Pulau Okinotorishima

(Taiwan, ROC) – Presiden Ma Ying-jeou pada hari Kamis tanggal 28 April saat menerima rombongan Asosiasi Pertukaran Kebudayaan Tionghwa Filipina atau FCCEA di Istana Kepresidenan, menyampaikan bahwa Pulau Okinotorishima hanya seluas 9,9 meter persegi, namun Jepang terus melakukan reklamasi perluasan pulau sehingga kini telah mencapai luas ratusan meter persegi. Di sisi lain, pihak pemerintah Jepang mengklaim batasan 200 mil laut Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE dari garis pantai pulau tersebut. Hal ini jelas telah melanggar Hukum Internasional dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut

        Presiden Ma menyebutkan bahwa Pulau Okinotorishima tidak dihuni dan tidak dapat dihuni oleh manusia, karena pulau tersebut tidak memiliki sumber kebutuhan manusia dasar, termasuk air. Boleh dikatakan Pulau Okinotorishima hanya berupa pulau karang semata. Klaim yang disebut oleh pemerintah Jepang, jelas telah melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut pasal 87 menyangkut kebebasan perairan laut internasional milik umum.

        Presiden Ma mengatakan, “Semakin banyak Anda menimbunnya pun, dia tidak akan menjadi wilayahmu, karena merupakan buatan manusia. Pulau itu hanya memiliki ketentuan garis batas 500 meter dari pantai, sebagai zona aman guna menghindari kecelakaan penabrakan kapal. Jepang malah mengklaim memiliki 200 mil laut ZEE, menyita kapal nelayan kita dan meminta membayar denda baru akan membebaskan nelayan tersebut. Ini kami anggap sangat tidak masuk akal.”

        Mengacu kepada arti kebebasan perairan laut internasional milik umum, maka pemerintah Republik Tiongkok menolak tindakan perluasan wilayah kedaulatan negara dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah Jepang, serta untuk melindungi hak para nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah perairan laut internasional. Presiden Ma juga telah menginstruksikan instansi pemerintah terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut, termasuk pengutusan kapal instansi terkait ke wilayah perairan Pulau Okinotorishima.

        Presiden Ma menegaskan tidak akan bersikap mengalah selama berada dalam batasan hak dasar negara. Namun dalam menyelesaikan pertikaian yang terjadi, bersedia untuk menggunakan cara damai dan komunikasi. Dirinya percaya bahwa hanya dengan mengacu kepada Hukum Internasional dalam membina hubungan antar negara, baru akan dihormati oleh masyarakat dunia.

Komentar

Terbarumore