(Taiwan-ROC) – Terhadap kasus Kapal Liuqiu, Pingtung, MV Tung Sheng Chi No.16 (東聖吉16號) yang ditahan oleh kapal petugas pantai Jepang di laut lepas sekitar area karang Okinotori, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Eleanor Wang (王珮玲), hari ini Selasa 26 April mengatakan, terhadap apakah Jepang berhak menyatakan area karang Okinotori masuk dalam 200 mil laut zona ekonomi eksklusif (ZEE), pihak Taiwan menyatakan ini masih terdapat perdebatan, oleh karena Taiwan itu tidak dapat menerima perlakuan kapal petugas pantai Jepang yang menahan kapal Taiwan di area laut yang masih terdapat perdebatan.
Kemenlu mengatakan, saat ini sedang berlangsung secara bersamaan pembicaraan dengan pihak Jepang di Taipei dan Tokyo, dan menyatakan keberatan. Berharap agar pihak Jepang dapat segera membebaskan para nelayan dan kapalnya, dan untuk masalah ini dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut agar keduabelah pihak dapat saling menerima dan puas akan hasilnya.
Perdana Menteri, Chang Shan-cheng (張善政) saat ditanya media hari ini mengatakan, area karang Okinotori hanya seluas 9 m², dan ini hanyalah karang, bukanlah pulau, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai ZEE. Beliau mengatakan, lokasi operasi kapal nelayan Taiwan berada di laut lepas sehingga Jepang tidak berhak untuk menahan. Chang Shan-cheng mengkritik perlakuan pihak Jepang yang sangat tidak masuk akal.
PM mengatakan, “Saya rasa 9 m², kalian tahu seberapa besar 9 m²? hanya sebesar 3 tikar tatami, lahan sebesar 3 tikar tatami bagaimana bisa disebut sebuah pulau, menggunakan 9 m² kemudian ditarik 200 mil laut sebagai ZEE, kalian coba pikir pakai lutut, apakah ada hal seperti ini? Apakah Jepang mempunyai kekuasaan yang besar di dunia internasional sehingga bisa melakukan hal seperti ini? Sangat tidak masuk akal.”
Kemenlu tidak membocorkan keadaan pembahasan dan proses hingga saat ini dan hanya mengatakan, keduabelah pihak ingin mencari kesepakatan yang membangun. Kemenlu sekali lagi menegaskan, sebelum ada kesepakatan hukum tentang pulau Okinotori, pihak Jepang seharusnya menghormati hak berlayar dan menangkap ikan negara lain.
Eleanor Wang mengatakan, “Kami rasa sebelum Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) menetapkan hukum yang jelas tentang keberadaan Okinotori, Jepang harusnya menghormati negara lain, termasuk hak kapal negara kita yang beroperasi dan menangkap ikan di area laut pertentangan.”
Eleanor Wang mengatakan, dikarenakan posisi Okinotori yang masih diperdebatkan, ditambah pihak Jepang yang pernah menahan kapal Taiwan di perairan tersebut dan merubah Undang-Undang dengan meningkatkan denda hukuman, Kemenlu sebelumnya pada tahun 2014 pernah menyurati Dewan Pertanian untuk mengingatkan kepada para asosiasi nelayan dan para nelayan untuk menghindari area laut pertentangan dan berharap sebelum ada kesimpulan, untuk menghindari hal yang sama terjadi kembali.