History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Kasus Kenya Pres Ma : Pembagian Tugas di Bawah Yurisdiksi Teritorial Bersama

  • 22 April, 2016
  • Editor
Kasus Kenya  Pres Ma : Pembagian Tugas di Bawah Yurisdiksi Teritorial Bersama
Kasus Kenya Pres Ma : Pembagian Tugas di Bawah Yurisdiksi Teritorial Bersama

(Taiwan, ROC) - Presiden Republik Tiongkok, Ma Ying-jeou beberapa hari lalu menerima wawancara khusus media “The Straits Times” Singapura, kantor kepresidenan hari Kamis tanggal 21 April mengumumkan isi dari wawancara tersebut. Terkait dengan kasus Kenya, Kepala Negara menyampaikan, pada dasarnya kedua belah pihak memilki yuridiksi teritorial bersama menangani kasus kejahatan, ini juga bukan pertama kali dalam menanggani kasus seperti demikian. Pada tahun 2009 kedua belah pihak pernah menandatangani kesepakatan “Saling bantu antar Selat Taiwan dalam penegakkan hukum memberantas kejahatan”, berdasarkan kesepakatan ini, apabila menemui situasi seperti sekarang ini, kedua belah pihak seharusnya mendiskusikan dulu baru memastikan pihak mana atau bersama-sama dalam penangganannya.

Pada tahun 2011 sempat terjadi kasus di mana 14 orang berkewarganegaraan Taiwan yang diciduk pemerintah Filipina akibat dugaan terlibat dalam kasus penipuan internasional, pemimpin negara menegaskan, penanganan pada waktu itu dengan cara Daratan Tiongkok terlebih dulu melakukan penyelidikan, pihak kepolisian Taiwan juga turut andil melakukan penyelidikan, akhirnya bagian yang telah diselidiki Daratan Tiongkok diserahkan pada pihak kami, pihak kami kembali meneruskan penyelidikan, penangganan yang dilakukan kali ini membuat Taiwan merasa tidak puas, pertama pihak Daratan Tiongkok tidak mendiskusikan dengan pihak kami, kedua proses penanganannya tidak transparan, dunia luar tidak bisa mengerti kejahatan dan bukti dari penyelidikan kasus ini, namun ia percaya, masalah tidak berkaitan penuh dengan isu kedaulatan melainkan masalah pembagian tugas penangganan dari kedua belah pihak

Presiden menegaskan, tim kecil yang dibentuk oleh Kementerian Kehakiman, Dewan Urusan Daratan Tiongkok dan Yayasan Interaksi Antar Selat Taiwan (SEF) untuk melakukan pembahasan pembagian tugas penangganan kasus ini dengan Daratan Tiongkok, berharap bisa meloloskan cara penanganan kasus yang juga merupakan yurisdiksi teritorial, kerja sama pembagian tugas.

Ketika wartawan menanyakan apakah kasus ini merupakan awal yang kurang menyenangkan bagi presiden terpilih Tsai Ing-wen? Presiden Ma menyampaikan, saat menanggani antar selat Taiwan, kadang kala timbul masalah khusus yang harus diselesaikan dengan bijaksana dan ekstra sabar.

Kepala negara mengemukakan, Daratan Tiongkok juga mengetahui kalau masalah ini bukanlah murni masalah kedaulatan, kalau murni masalah kedaulatan, mereka tidak perlu membicarakannya dengan Taiwan, tetapi sikap mereka tidaklah demikian. Pemimpin negara beranggapan ini adalah masalah yurisdiksi teritorial bersama, selain yurisdiksi territorial, banyak orang yang tidak mengerti, apabila menemui masalah semuanya harus dibawa pulang ke Taiwan, tetapi pada kenyataannya akibat dari kejahatan ini adalah Daratan Tiongkok, orang yang dirugikan juga di sana, buktinya lebih mudah diselidiki, di sana saksi lebih mudah untuk dipanggil, tentu saja ada kedaulatan yurisdiksi, pihak kami akan membicarakan dengan pihak lawan untuk penangganan kasus di bawah situasi yurisdiksi territorial bersama, mengidentifikasi prinsip pembagian tugas seperti yang tahun itu telah ditandatangani dengan Daratan Tiongkok, yang juga merupakan dasar dari pertimbangan ini. Presiden juga menekankan, apabila masalah ini dianggap sebagai masalah kedaulatan, tindakan ini bisa menyebabkan timbulnya hal yang tidak dapat dibayangkan

Terkait dengan apakah sebelum 20 Mei akan ada hasil nyata, presiden beranggapan ini tidaklah mungkin, karena pihak Daratan Tiongkok masih harus menyelidiki, kemungkinannya sangat kecil Daratan Tiongkok memulangkan tersangka ke Taiwan sebelum mereka menyelesaikan pemeriksaan.

Komentar

Terbarumore