(Taiwan-ROC) Terkait dengan masalah deportasi warga negara Taiwan yang tersangka tindakan kejahatan, Kementerian Luar Negeri, hari Jumat (15/4) pagi menyampaikan, dari 52 warga Taiwan yang tertangkap atas tuduhan melakukan kejahatan, yang sebenarnya diperkirakan hari Jumat (15/4) akan dideportasi ke Taiwan, tetapi pihak pemerintah Malaysia pada tanggal 14 April malam memberitahukan berhubung “surat persetujuan deportasi” belum dikeluarkan, sehingga untuk pemulangan ditunda. Kemenlu menegaskan, saat ini merupakan masa yang sensitive, untuk itu akan meningkatkan kewaspadaan, dan terus memantau langkah yang diambil pemerintah Malaysia, berupaya agar tersangka pelaku kejahatan warga Taiwan dapat ditindaklanjuti di Taiwan.
Proses penyelesaian kasus tersangka kejahatan warga Taiwan di Malaysia, juru bicara kemenlu, Wang Pei-lin hari Jumat (15/4) pagi ketika diwawancarain menyampaikan, kasus ini terjadi pada akhir bulan Maret laltu, setelah kemenlu menerima kabar ini, telah meminta kantor perwakilan Taiwan di Malaysia telah meminta pihak berwenang Malaysia untuk memberikan penjelasan kasus ini, dan dengan agresif mengupayakan keadilan dan hak bagi warga Taiwan ini dengan berdasarkan prinsip yurisdiksi warga asing meminta Malaysia memulangkan mereka ke Taiwan.
Wang Pei-lin membeberkan, dari warga Taiwan yang diciduk, ada 20 diantaranya tertangkap di Negeri Sembilan, Malaysia, yang sebenarnya dijadwalkan tanggal 15 April dideportasi ke Taiwan, namun berhubung surat-suratnya belum lengkap maka ditunda, kemenlu akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
Wang Pei-lin mengatakan, “Perwakilan Taiwan untuk Malaysia kemarin tanggl 14 April malam tiba-tiba menerima pemberitahuan dari pihak Malaysia bahwa surat deportasi tersangka belum keluar, untuk sementara tidak dapat memulangkan mereka; di waktu-waktu yang lebih sensitive seperti sekarang ini, kemenlu dan perwakilan Taiwan di Malaysia menjadi lebih meningkatkan kewaspadaannya, lebih agresif memperjuangkan agar dapat menarik pulang warga kita untuk ditindaklanjuti.
Kemenlu membeberkan, pihak kepolisian Malaysia pada akhir bulan Maret berturut-turut membongkar serangkaian kasus penipuan telekomunikasi, menangkap 120 orang tersangka, diantaranya ada 53 orang tersangka berkewarganegaraan Taiwan, 65 warga Daratan Tiongkok, 2 orang Malysia. Dari 53 warga Taiwan ada 1 yang memilik surat ijin kerja di Malaysia dan telah dipulangkan ke Taiwan sementara 52 orang lainnya ditahan di Negeri Sembilan, Selangor dan Johor