(Taiwan-ROC) Saat ini ada 45 orang warga Taiwan yang dideportasi ke Daratan Tiongkok oleh pemerintah Kenya karena terlibat dalam kasus penipuan, sehingga menimbulkan perdebatan jurisdiksi antar selat Taiwan
Perdana Menteri, Chang Shan-cheng hari Kamis (14/4) mengelar rapat bersama dengan kementerian luar negeri, kementerian kehakiman dan dewan urusan Daratan Tiongkok untuk membahas kelanjutan penyelesaian kasus ini. Juru bicara Yuan Eksekutif, Sun Li-jun setelah rapat menyampaikan, terdapat masalah jurisdiksi antara Republik Tiongkok dan Daratan Tiongkok terhadap kasus ini, untuk itu menimbulkan masalah persetujuan, di kedepannya akan mengunakan cara negosiasi untuk mencapai kesepakatan antar selat Taiwan.
Sun Li-jun mengatakan, “Masalah yang dikhawatirkan adalah masalah jurisdiksi, tentu saja Republik Tiongkok memiliki jurisdiksi, Daratan Tiongkok juga memiliki jurisdiksi, jadi ini adalah masalah kesepakatan, nantinya melalui timbal balik hukum antar selat Taiwan dan kesepakatan sebagai dasar dalam negosiasi.”
Sun Li-jun menyampaikan, Filipina pada Desember 2011 juga pernah memecahkan kasus penipuan antar selat Taiwan, saat itu ada 14 orang berkewarganegaraan Taiwan yang dideportasi ke Daratan Tiongkok, mungkin akan menggunakan cara seperti Filipina sebagai isi dari negosiasi antar selat Taiwan.