(Taiwan, ROC) – Beberapa saat yang lalu, Kepolisian Republik Indonesia kembali menangkap 42 warga antar selat atas dugaan kejahatan Cyber, dimana 31 diantaranya adalah warga Taiwan. Oleh karena kasus ini serupa dengan kasus Kenya, sehingga publik menyoroti tindak lanjut pemerintah. Dalam wawancara Kamis (14/4) ini, Menteri Luar Negeri, David Lin (林永樂) menegaskan bahwa komunikasi antar negara cukup lancar, pemerintah pasti akan melindungi hak warganya.
Ketika ditanya soal apakah ke-31 warga Taiwan itu akan dideportasi ke Taiwan atau tidak, Menlu Lin saat menghadiri “Konferensi internasional perselisihan Laut Tiongkok Selatan dan hukum internasional” menyampaikan : Tidak ada masalah dengan Indonesia, komunikasi antara kita dengan pemerintah Indonesia sangat lancar, kami pasti akan melindungi hak warga kita”
Berkaitan dengan kasus Kenya, David Lin menyampaikan bahwa, kantor perwakilan di Afrika Selatan telah meminta pengacara untuk menuntut Menteri Dalam Negeri Kenya, Kepala Kepolisian dan Kepala Kejaksaan Kenya. Dimana Kepala Kantor Perwakilan Republik Tiongkok, Sekjen Kepolisian serta Sekjen Kementerian Kehukuman masih di Kenya untuk memastikan hak warga.
Selain itu, berkaitan dengan pendapat Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong mengenai perbedaan pendapat di Taiwan soal “Konsensus 92” dan apabila timbul bentrokan langsung antara Taiwan dan Daratan Tiongkok terjadi maka, Taiwan akan terkucilkan. Menlu Lin berpendapat tidak akan ada masalah seperti itu. Ia menjelaskan, di panggung dunia, Taiwan akan berusaha semaksimal mungkin, seperti yang harapan Presiden Ma Ying-jeou yaitu Taiwan menjadi pencipta perdamaian dan berperan sebagai penolong kemanusiaan, juga berharap terciptanya perdamaian di kawasan Laut Tiongkok Selatan, menekan ketegangan, ini semua adalah perkembangan yang positif.