History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Anggota Legislator Mengajukan Usul Usia Peserta Pemilu Diperlonggar Hingga 18 Tahun

  • 22 May, 2014
  • Editor
Anggota Legislator Mengajukan Usul Usia Peserta Pemilu Diperlonggar Hingga 18 Tahun
Usia peserta pemilu minta diperlonggar

   (Taiwan, ROC) - Beberapa waktu terakhir ini tengah diperbincangkan mengenai pelonggaran usia peserta pemilu dari 20 tahun menjadi 18 tahun. Pihak Kementrian Dalam Negeri dan Panitia Pemilu juga menyatakan kesetujuannya, namun tetap harus mengajukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara terlebih dahulu.

   Anggota legislator dari partai KMT, Lu Shiow-yen pada hari Kamis tanggal 22 Mei dalam jumpa persnya menyebutkan bahwa ia mendapat dukungan dari para legislator, dan pada tanggal 21 Mei lalu telah mengajukan perubahan Undang-Undang Dasar negara, yakni memajukan usia peserta pemilu dari 20 tahun menjadi 18 tahun, sesuai dengan harapan masyarakat umum.

   Lu Shiow-yen menjelaskan bahwa anggota legislatif partai berkuasa maupun oposisi juga telah menyetujui perihal pelonggaran usia peserta pemilu. Tetapi karena dibutuhkan perubahan terhadap UUD negara, maka proses yang akan dilakukan tidak akan sama dengan perubahan peraturan biasa.

   Lu Shiow-yen mengatakan, “Karena masing-masing pihak telah mencapai kesepakatan, maka kita juga tidak berharap hanya terjadi satu kesepakatan semata, namun juga harus segera melakukan sebuah upaya implementasi. Kami juga berharap Ketua Yuan Legislatif Wang Jing-pin dapat segara melakukan rapat negosiasi, sehingga semua pihak menyetujui untuk melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara, dan segera membentuk dewan perubahan UUD negara.”

   Namun Lu Shiow-yen menyebutkan, selain anggota legislator partai DPP Deng Li-cyun menyetujui pelonggaran peserta pemilu dan melakukan perubahan terhadap UUD negara, anggota legislator dari partai DPP Chen Chi-mai dan Li Jun-yi masing-masing juga mengajukan perubahan UUD negara yang berkaitan dengan perubahan 5 Instansi Berwenang menjadi 3 Instansi dan penghapusan Instansi Yuan Pengontrolan. Tetapi Lu Shiow-yen merasa bahwa hal tersebut terdapat berbagai kontroversi yang lebih besar lagi yang harus diselesaikan terlebih dahulu, maka ia berharap hal ini dapat dijalankan terlebih dahulu, jika tidak maka pelonggaran ini sulit untuk dipergunakan dalam pemilu yang akan berlangsung mendatang.

   Untuk saat ini, berdasarkan UUD pasal 130, setiap warga Republik Tiongkok yang genap berusia 20 tahun boleh mengikuti pemilu, dan bagi warga Republik Tiongkok yang genap berusia 23 tahun boleh dipilih dalam pemilu.

Komentar

Terbarumore