History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

PM Chang Minta Penanganan Kasus Kenya Harus Sesuai Prosedur Dan Adil

  • 13 April, 2016
  • Editor
PM Chang Minta Penanganan Kasus Kenya Harus Sesuai Prosedur Dan Adil
PM Chang Minta Penanganan Kasus Kenya Harus Sesuai Prosedur Dan Adil

(Taiwan, ROC) - Perkembangan kasus Kenya semakin meluas, 45 warga Taiwan yang terlibat dalam kasus penipuan dideportasi oleh Pemerintah Kenya ke Daratan Tiongkok. Perdana Menteri Chang Shan-cheng pada hari ini(13/4) mengatakan, berharap penanganan kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum dan prosedur keadilan.

  

Chang Shan-cheng mengatakan, ada kelalaian prosedur dalam pemulangan warga Taiwan ke Daratan Tiongkok, dimana melanggar semangat Perjanjian Kerjasama Pemberantasan Kejahatan Lintas Selat dan protes yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (MOFA) dan Kantor Urusan Daratan Tiongkok adalah cukup wajar.

  Chang Shan-cheng mengatakan, "dikarenakan pengadilan Kenya telah memberikan perintah larangan, namun tidak dihiraukan, tetap bersikeras mendeportasi kesana dan sebelumnya juga tidak mengabarkan bahwa akan mendeportasi ke Daratan Tiongkok, hal ini sangat bertentangan dengan semangat Perjanjian Kerjasama Bantuan Hukum Antar Selat."

  Chang Shan-cheng mengatakan, jika warga Taiwan yang ada di luar negeri melakukan kejahatan, tentu akan dihukum sesuai dengan aturan di sana, baik itu korban penipuan, segala bukti dokumen ada di Daratan Tiongkok, tampaknya proses pengadilan harus dijalankan di sana, Kementerian Kehakiman akan mengutus jaksa ke Daratan Tiongkok, guna memastikan perlindungan hak hukum warga Taiwan, "bagi yang bersalah tentu harus dihukum, sedangkan bagi yang tidak maka keadilan harus dikembalikan." 

  

Chang Shan-cheng mengatakan: Untuk membuktikan apakah berasalah atau tidak, maka harus melihat dalam kondisi dan dimana terjadi kejahatan? Bila dinyatakaan bersalah, maka apa hukumannya? Untuk hal ini, jujur saja, hanya Daratan Tiongkok yang bisa, karena korban ada di Daratan Tiongkok, bukti juga disana, mereka juga dituntut oleh Daratan Tiongkok.

Chang Shan-cheng mengatakan, jika benar Daratan Tiongkok memutuskan bersalah, maka semestinya juga disesuaikan dengan Perjanjian Kerjasama Kesepakatan Memberantas Kejahatan Antar Selat, Ia tidak berharap warga Taiwan menjalankan hukum disana.

  

Chang Shan-cheng mengatakan, tampaknya kasus ini belum akan diputuskan sebelum 20 Mei, hal ini dikarenakan proses pengadilan juga membutuhkan waktu. Chang mengatakan, Kantor Urusan Taiwan pada hari ini akan membuka konferensi pers untuk memberikan keterangan perihal kasus Kenya, Yuan Eksekutif akan memantau penjelasan mereka.

Komentar

Terbarumore