(RTI/ANTARA) - Keanekaragaman hayati Indonesia, yang bermanfaat sebagai sumber keragaman genetik bagi program pemuliaan. terancam punah akibat kerusakan habitat, jenis asing invasif, serta pencurian sumber daya genetik Indonesia (biopiracy).
Plt. Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), M.R Karliansyah, menyampaikan keprihatinannya itu pada media briefing di Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta, Rabu (21/5), menyambut Hari Keanekaragaman Hayati (Kehati) pada 22 Mei 2014.
Media briefing bertema “Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ekosistem Kepulauan”, sesuai dengan tema Hari Kehati Internasional Tahun 2014 yaitu “Island Biodiversity” atau keanekaragaman hayati kepulauan. Hal ini sejalan dengan penetapan tahun 2014 sebagai International Year of Small Island Developing States oleh PBB.
Karliansyah mengatakan, Indonesia dikenal sebagai megadiversity country. Sebagai negara kepulauan yang mempunyai luas 1,3% dari luas permukaan bumi, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati dan Sumber Daya Genetik (SGD) yang besar.
Dia menambahkan, Indonesia juga merupakan salah satu dari 12 (dua belas) Pusat Keaneka-ragaman Hayati karena merupakan kawasan terluas di Pusat Indomalaya. Di Indonesia terdapat ± 28.000 jenis tumbuh-tumbuhan dan diantaranya terdapat 400 jenis buah-buahan yang dapat dimakan dan sangat bermanfaat sebagai sumber keragaman genetik bagi program pemuliaan.
Namun Karliansyah menyayangkan keanekaragaman hayati Indonesia tersebut terancam punah akibat kerusakan habitat, jenis asing invasif, serta pencurian sumber daya genetik Indonesia (biopiracy).
Sementara Deputi III KLH Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Arief Yuwono, menjelaskan, kekayaan keanekaragaman hayati yang ada di lingkup kedaulatan negara harus dilindungi. Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 11 Tahun 2013 mengenai pengaturan Protokol Nagoya. Protokol Nagoya menjamin akses dan pembagian keuntungan terkait sumber daya genetik serta mengamanatkan supaya keanekaragaman hayati Indonesia tidak diambil oleh orang asing.
Untuk menyelamatkan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, sistem produksi, dan kesehatan manusia, Arief Yuwono mengatakan harus dilakukan pengendalian terhadap jenis asing invasif di wilayah Republik Indonesia.