(Taiwan, ROC) – Warga Taiwan yang terlibat dalam penipuan telekomunikasi di Kenya dideportasi ke Daratan Tiongkok, berdasarkan penjelasan baru dari pihak Kemenlu bahwa dalam kasus tersebut ada 2 kelompok warga Taiwan berjumlah 50 orang, sementara ini 45 orang dipulangkan ke Daratan Tiongkok, 5 orang lainnya masih menunggu dan ditujukan pemulangan ke Daratan Tiongkok.
Terkait dengan kasus Kenya melibatkan masalah tujuan deportasi ke Daratan Tiongkok, pada kelompok pertama, tertangkap sebanyak 28 orang di tahun 2014, diantaranya ada 23 orang dinyatakan oleh pengadilan Kenya tidak bersalah, akan tetapi ada 8 orang tersebut pada tanggal 8 April dipulangkan ke Daratan Tiongkok, sisanya 15 orang lainnya mendapat perlakuan kasar pihak kepolisian Kenya diterbangkan ke Daratan Tiongkok pada tanggal 12 April 2016.
Penjelasan dari 28 orang tersebut, masih ada 5 orang yang belum diputuskan dalam pengadilan. Sekjen kemenlu urusan Asia Afrika, Chen Juin-shyan() pada hari ini (12/4) menyampaikan, kelima orang tersebut akan diputuskan pada sidang pengadilan tanggal 6 Juni mendatang, jika dilihat maka usai putusan juga akan dideportasi ke Daratan Tiongkok. Chen Juin-shyan mengatakan, “setelah diumumkan putusan pengadilan, tindakan selanjutnya yang akan kami pantau, kelima orang tersebut bersama lainnya juga akan ditindaklanjuti dengan cara yang serupa.”
Kelompok ke-2 ditangkap oleh pihak kepolisian Kenya berkenaan dengan kasus penipuan telekomunikasi pada tanggal 8 April tahun ini, diantaranya ada 22 orang Taiwan, kemenlu mengatakan, 22 orang tersebut akan dipulangkan ke Daratan Tiongkok, dengan kata lain, tahap pertama memulangkan 8 orang, ke-2 sejumlah 37 orang, jumlah total ada 45 orang yang dipulangkan ke Daratan Tiongkok; jika ditambah dengan 5 orang yang akan diputuskan pada tanggal 6 mendatang maka jumlah keseluruhan ada 50 orang.
Dengan demikian, Chen Juin-shyan mengutarakan, diantara 8 orang yang telah tertahan di Beijing, Daratan Tiongkok, ada 1 orang yang memiliki kewarganegaraan ganda yakni Republik Tiongkok dan Amerika.
Kemenlu secara aktif menghubungi anggota kongres setempat, komite HAM, media dan pengacara dan melalui berbagai pihak guna meminta bantuan. Kantor urusan Daratan Tiongkok(MAC) mengatakan sedang mengatur pembicaraan hotline pimpinan antar selat, berkoordinasi dengan kementerian terkait; pihak pengadilan juga mengatakan, saat ini dalam tahap diskusi antar selat, di kedepannya masih akan terus berkomunikasi dengan pihak Daratan Tiongkok.