(Taiwan, ROC) –Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) baru-baru ini mendapati 11,5 juta kopi data Panama, catatan yang dianggap sebagai informasi penting melacak perusahaan asing dan pejabat pemerintahan yang terlibat dalam penggelapan pajak, dari website ICIJ dalam pencarian kata “Taiwan” akan menemukan 16 ribu data, pada hari ini(4/6) hal ini menjadi bagian yang dipertanyakan oleh legislator saat sidang interpelasi komite keuangan Yuan Legislatif.
Menteri keuangan Chang Sheng-ford mengatakan, hingga saat ini dirinya melihat laporan media, tidak sedikit negara tetap bersikap meragukan data tersebut, beranggapan suatu sasaran kepada instansi bebas pajak, Dana pembangunan nasional, Yuan Eksekutif yang tidak terlibat dalam perpajakan juga muncul dalam daftar, benar-benar keterlaluan, menghimbau agar masyarakat luar mengabaikan 16.000 data yang dianggap sebagai kasus penggelapan pajak.
Chang sheng-ford mengatakan, “dana pembangunan nasional termasuk di dalamnya, bukankah ini sangat berlebihan? Ini bukan instansi yang perlu membayar pajak, tidak perlu menggelapkan pajak, maka tidak perlu mengatakan 16.000 data semua berkaitan dengan penggelapan pajak, tidak perlu berkata demikian.”
Saat menjawab pertanyaan dari anggota kaukus DPP Lu Shiow-yen, Chang Sheng-ford mengutarakan, kementerian keuangan membangun administrasi keuangan internasional, secara khusus bertanggung jawab urusan internasional, berinisiatif menghubungi ICIJ dan majalah commonwealth, melihat apakah berkesempatan untuk memberikan bantuan ataupun penjelasan. Jika memungkinkan, Chang Sheng-ford mengatakan, kementerian keuangan akan mempersiapkan satu tim dibentuk guna memecahkan data Panama, akan terfokus pada nama maupun instansi yang beresiko tinggi diselidiki apakah terlibat dalam penggelapan pajak, jika terbukti mengelapkan pajak maka akan ditelusuri pembayaran pajak yang wajib dibayarkan.
Dalam hal ini Chang Sheng-ford juga berterus terang, melacak penggelapan pajak luar negeri ada 2 kondisi yang diperhatikan, yang pertama negara yang bersangkutan tidak memiliki perjanjian kerjasama monitoring pelaporan pajak, maka informasi ini tidak akan mereka bagikan; kedua hukum domestik perlu dipersiapkan, sementara Taiwan dan Panama tidak memiliki kerjasama monitoring pelaporan pajak, akan menghadapi kesulitan dalam pertukaran informasi, ditambah lagi dengan hukum anti penghindaran pajak belum diloloskan, bukan berarti wajib ditindaklanjuti akan tetapi wewenang yang masih terbatas.