History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Mendagri: Ada 3.226 perda yang hambat investasi

  • 31 March, 2016
  • Editor
Mendagri: Ada 3.226 perda yang hambat investasi

(RTI / ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan ada 3.226 peraturan daerah di Indonesia yang muatannya menghambat investasi, birokrasi dan perizinan serta bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Untuk itu, pihaknya telah meminta biro hukum seluruh provinsi serta menyurati bupati dan wali kota, perda yang disebutkan harus dihapus dalam tiga bulan ke depan.

Ia menyampaikan hal itu usai tampil sebagai pembicara pada Seminar Nasional "Sinergi TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Poros Maritim Dunia" bersama Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi.

Menurut Tjahjo salah satu contoh perda yang dinilai menghambat investasi adalah ketika ada yang hendak membuka usaha harus ada izin prinsip, izin IMB dan izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).

Kemudian ia menyampaikan pada bidan energi dari 200 lembar perizinan akan dipangkas menjadi 15 lembar saja.

Selain itu ia melihat cukup banyak aturan antara kementerian yang tidak sinkron satu sama lain atau membuat peraturan daerah tapi bertentangan dengan undang-undang.

Ia mengatakan dalam membuat peraturan daerah tersebut tentu perlu pembedaan antara daerah biasa dengan otonomi khusus seperti Papua akan beda dengan Sumbar.

Intinya adalah bagaimana investasi dan perizinan semakin mudah dan mencegah adanya retribusi yang tidak diperlukan.

Komentar

Terbarumore