(Taiwan, ROC)-Dewan pengembangan nasional(NDC) pada hari ini mengumumkan hasil jajak pendapat, mengulas pandangan masyarakat terhadap kedaulatan pulau Taiping, hampir 82% responden menyatakan setuju, terlepas dari arbitrase internasional, tetap mendukung sepenuhnya deklarasi kedaulatan pulau Taiping dan berdasarkan hukum internasional saling berbagi sumber daya laut.
NDC mengumumkan hasil jajak pendapat “pandangan masyarakat mengenai isu-isu terkait kedaulatan pulau Taiping”. Hasil jajak pendapat menunjukkan, masalah tidak terfokus terhadap arbitrase internasional, Taiwan sendiri semestinya secara berkelanjutan mendekralasikan kedaulatan pulau Taiping dan berdasarkan hukum internasional saling berbagi sumber daya, terdapat hampir 82% responden menyetujui pandangan ini.
Mengenai presiden Ma Ying-joeu pada tahun ini 23 Januari mendeklarasikan kedaulatan pulau Taiping, disampaikan bahwa kepada dunia internasional pulau Taiping bukan pulau karang, ada 62% responden yang menyetujui, juga menunjukkan hampir 20% tidak menyetujui; perihal mengharapkan presiden mendatang Tsai Ing-wen mendeklarasikan kedaulatan pulau ini, terdapat 62% responden setuju dan 16% responden membantah.
Kedaulatan pulau Taiping, pemerintah Filipina pernah menghadap mahkamah Arbitrase Antarabangsa (PCA) di Denhaag, Belanda mengajukan arbitrase laut Tiongkok Selatan, pulau Taiping adalah pulau karang bukan kepulauan, jika demikian maka Taiwan tidak bisa berdasarkan ketentuan perairan internasional 200 mil laut termasuk teritorial lautnya maupun kepentingan hak terkait, hampir 47% responden berpendapat mereka jelas dengan hal ini.
Perihal pihak Kemenlu mengundang media domestik untuk meliput pulau Taiping, agar masyarakat luar memahami pulau Taiping memenuhi konvensi hukum laut internasional, terdapat 78% responden mendukung.
Diantaranya, Kemenlu mengundang media internasional meliput pulau Taiping dan mendeklarasikan kedaulatan agar opini internasional dapat menghindari pandangan menyesatkan dari pihak Filipina, ada 76% responden sependapat.
Hampir 78% responden menyetujui, media asing meliput pulau Taiping dan memberitakan pulau Taiping adalah kepulauan dan bukan karang, menunjukkan jati diri kepada internasional, agar mahkamah arbitrase dapat bertindak adil dan mengambil makna positif.
NDC mengemukakan, untuk jajak pendapat kali ini berlangsung pada tanggal 26-27 Maret , berhasil mewawancarai 1088 responden berusia dewasa; berdasarkan standar kepercayaan 95% nilai kesalahan berkisar 2,97 poin. Jajak pendapat kali ini menggunakan telepon rumah, mengambil secara acak dua digit nomor telepon rumah, juga mencatat data responden berupa jenis kelamin, usia, tingkat pendidikan dan uji sampling yang mampu mewakili wilayah tersebut.