Usul sejumlah legislator Partai Progresif Demokratik (DPP) untuk mengamandemen pasal 20 Undang-undang Kewarganegaraan dan menetapkan warga negara yang memiliki status residen permanen asing untuk tidak diizinkan memegang jabatan pegawai negeri, akan menimbulkan dampak negatif terhadap upaya pemerintah merekrut tenaga ahli.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Chen Wei-zen ketika menghadiri sidang interpelasi di Komisi Urusan Dalam Negeri Yuan Legislatif pada hari Senin.
Chen mengatakan, “Sehubungan dengan tibanya era globalisasi, kompetisi semakin sengit dalam upaya merekrut tenaga ahli di kalangan internasional. Terhadap warga menonjol yang memiliki status residen permanen asing, kalau kita membatasinya untuk tidak boleh memegang jabatan pegawai negeri, ada kemungkinan akan muncul dampak terhadap upaya pemerintah merekrut tenaga ahli, maka sata anjurkan untuk dipertimbangkan lebih matang lagi.” 《外:140519-02陳威仁(男)21"》
Menurut Chen, warga yang memiliki status residen permanen asing tidak memiliki kewarganegaraan asing, maka tidak akan ada masalah keloyananya terhadap negara.
Sementara itu, terhadap tuntutan legislator untuk memeriksa apakah ada pejabat pemerintah saat ini yang mempunyai status residen permanen asing, Sekretaris Jenderal Yuan Legislatif Li Shih-chuan hari Senin juga hadir dalam sidang yang sama untuk menyampaikan penjelasan.
Li menegaskan, berdasarkan regulasi, warga negara yang memiliki kewarganegaraan asing tidak diizinkan memegang jabatan pegawai negeri, tapi tidak ada restriksi terhadap warga yang hanya memiliki status residen permanen asing.
Saat ini, lanjut Li, berdasarkan hasil investigasi Admistrasi Personel Yuan Eksekutif, hanya ada empat pejabat yang pernah memegang status tersebut, tapi sekarang semuanya sudah dibatalkan atau sudah tidak lagi berlaku.