(Taiwan, ROC) – Gempa dahsyat di kawasan Selatan Taiwan yang memporak-porandakan gedung bangunan “Wei Guan” di Tainan, kembali memicu kecemasan masyarakat umum terhadap daya tahan gempa yang ada pada bangunan lama atau tua. Dalam rapat Yuan Eksekutif yang digelar pada hari Kamis tanggal 25 Februari meloloskan perbaikan peraturan rumah bangunan, peraturan pembaharuan kota dan peraturan pencegahan bencana, guna dapat memperketat pengawasan terhadap daya tahan gempa bangunan yang ada saat ini, pembaharuan kawasan dan juga pemberian bantuan kepada para korban bencana terkait.
Merujuk kepada rancangan perbaikan undang-undang rumah dan bangunan pihak developer, termasuk arsitek dan pakar ahli yang dipergunakan oleh pihak pengembang bangunan, harus mengajukan surat jaminan pertanggung jawaban pembangunan gedung dengan tingkat daya tahan tertentu yang wajib dimiliki oleh sebuah bangunan. Selain itu harus lolos uji dari pihak yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pihak ke tiga, yang berperan sebagai pembantu pemantauan keamanan sebuah gedung bangunan.
Juru Bicara Yuan Eksekutif, Sun Lih-chyun mengatakan, “Pedoman utama yang dipakai dalam perbaikan peraturan kali ini adalah menambahkan pihak ketiga sebagai pembantu pengawasan jaminan kualitas gedung bangunan. Langkah selanjutnya adalah melakukan komunikasi dengan pihak Yuan Legislatif agar dapat segera diloloskan program perbaikan tersebut.”
Mempertimbangkan adanya keperluan untuk segera melakukan pembaharuan kawasan pemukiman, maka akan diikuti dengan perbaikan peraturan prosedur pembaharuan bangunan lama. Berkenaan dengan kawasan bangunan yang telah dikategorikan sebagai berbahaya atau mengalami kerusakan yang parah, maka prosentase pembaharuan kawasan masih tetap menggunakan sistim lama yakni 50%, sementara untuk kawasan lainnya yang ingin melakukan pembaharuan bangunan dirubah menjadi dua pertiga dari yang diwajibkan.
Sementara untuk perbaikan peraturan dana subsidi kepada para korban sehubungan dengan kerusakan bangunan tempat tinggalnya, pihak korban boleh mengajukan permohonan bantuan dengan menggadaikan tanah lahan untuk kredit pembelian rumah bangunan yang belum dilunaskan. Sementara biaya hutang kredit pinjaman, hutang kartu kredit yang dimiliki oleh korban sebelum bencana terjadi, diperbolehkan untuk mengajukan penundaan pembayaran dan bunga yang dikenakan oleh pihak perbankan akan ditanggung oleh pemerintah. Dana subsidi bantuan, dana sumbangan yang diterima, upah hasil kerja tambahan yang diterima oleh korban usai terjadinya gempa, tidak akan dikenai pajak pemasukan. Bantuan dan dana subsidi lainnya yang diberikan oleh pihak korban, juga tidak diperbolehkan untuk dipotong oleh pihak pemberi kucuran dana.