(Taiwan-ROC) – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan melakukan peninjauan lagi pada rancangan amandemen untuk perekrutan tenaga kerja asing (TKA), termasuk pelonggaran aturan bagi TKA dan Tionghua perantauan pekerja professional (Kerah Putih) yang datang bekerja ke Taiwan dibidang tertentu maupun bidang teknik khusus. Dua hal amandemen yang meliputi “perekrutan dan mempertahakan SDM”, baru mendapat persetujuan dari Yuan Eksekutif dan saat ini tersisa tahap akhir di internal Kemenaker. Namun dikarenakan sebagian legislator partai DPP dan partai NPP yang menolak hal ini, oleh karena itu, untuk sementara ini, pemberlakuan Undang-Undang ini masih harus ditunda.
Untuk merekrut TKA berbakat, Yuan Eksekutif telah meloloskankan amandemen pelonggaran yang diajukan oleh Kemenaker yang termasuk TKA professional, tionghua perantauan dan pekerja berskil-non skill (Kerah Biru). Dua hal yang meliputi kebijakkan “perekrutan dan mempertahankan SDM”, merupakan salah satu prestasi pemerintahan Presiden Ma Ying-jeou.
Berdasarkan liputan salah satu media, pada hari ini (23/1) mengatakan, dikarenakan banyaknya penolakkan dari partai DPP, partai NPP serta beberapa organisasi tenaga kerja yang beranggapan hal ini hanya akan memperburuk rendahnya gaji di Taiwan, mengakibatkan berubahnya sikap Kemenaker setelah pemilu yang lalu.
Departemen Hukum, Kemenaker mengatakan, segera setelah amandemen Undang-Undang di unduh ke situs, banyak mendapat penolakkan dari legislator, organisasi tenaga kerja dan lain-lain. Oleh karena itu, Departemen Pengembangan Tenaga Kerja yang merangkap sebagai Departemen Hukum, akan bertindak lebih berhati-bati. Direktur Jenderal Departemen Pengembangan Tenaga Kerja, Liu Chia-chun (劉佳鈞) mengatakan, mempertimbangkan banyaknya pendapat yang khawatir akan terjadi masalah gaji yang rendah bagi anak-anak muda serta pekerja professional palsu, oleh karena itu akan segera melakukan diskusi dengan organisasi tenaga kerja dan beberapa partai politik terkait untuk meminta pandangannya.