(Taiwan-ROC) – Pemilihan Umum Presiden, Wakil Presiden ke-14 dan anggota legislatif ke-9, yang dilaksakan hari ini 16 Januari 2016, berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan keseluruhan suara akan selesai dihitung pada pukul 22.00. KPU mengingatkan pemilih pada saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimasing-masing daerah untuk membawa KTP, Cap tanda tangan dan surat pemberitahuan pemungutan suara.
Dalam pemilihan kali ini, pemilih akan mendapatkan 3 jenis surat suara diantaranya, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara anggota legislatif daerah maupun suku asli (aborigin) serta surat suara partai (bukan anggota legislatif). Surat suara presiden berwarna merah muda, putih untuk surat suara partai, anggota legislatif daerah berwarna kuning, aborigin daratan berwarna biru dan hijau untuk suku di pegunungan. Pada saat melingkari surat suara pemilih, diwajibkan menggunakan peralatan yang disediakan oleh KPU dan dilingkarkan didalam tempat yang disediakan. Dilarang menggunakan stempel atau cap jari karena akan dinyatakan tidak sah.
KPU mengatakan, dilarang membawa telepon genggam atau peralatan merekam lainnya ke TPS. Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan dihukum maksimum 1 tahun penjara atau denda sebesar NT$30 ribu. Pemilih juga tidak boleh merobek atau merusak surat suara. Apabila melanggar, akan dikenakan denda sebesar NT$5 ribu - NT$50 ribu.
Selain itu, tahun ini merupakan pertama kalinya masyarakat diberi kesempatan untuk merekam proses penghitungan suara. Namun KPU menjelaskan, pada saat merekam proses pemungutan suara, diharapkan masyarakat tetap menghormati aturan yang ada dan tidak diperbolehkan mengganggu proses penghitungan suara serta tidak boleh merekam pada saat pemungutan suara.
Pada hari Pemilu, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, disekitar lingkungan TPS tidak diperbolehkan merekam atau mengikuti atau memberi tanda pada surat suara. Selain itu, dalam jarak 30 m dari TPS, tidak diperbolehkan melakukan kampanye atau mengganggu agar memilih atau tidak memilih.
Ada 3 pasang calon pemilihan presiden wakil presiden ke-14 kali ini, berdasarkan nomor urut, 1 yaitu calon dari partai KMT, Eric Chu dan Wang Ju-hsuan, nomor urut 2 yaitu calon dari partai DPP, Tsai Ing-wen dan Chen Chien-jen, nomor urut 3 yaitu James Soong dan Hsu Hsin-ying.
Kemudian untuk pemilihan anggota legislatif ke-9, terdapat 113 kursi. Diantaranya untuk per daerah 73 kursi, diikuti oleh 354 calon; 3 kursi untuk aborigin daratan dan 3 kursi untuk aborigin pegunungan, yang masing-masing diikuti oleh 13 dan 10 calon; 34 kursi yang diikuti oleh 179 calon dari 18 partai politik untuk tingkat nasional tanpa membedakan daerah maupun tempat tinggal. Partai politik yang memperoleh lebih dari 5% suara partai, dapat ikut serta dalam pembagian terebut.
Jumlah pemilih dalam pemilihan presiden wakil presiden ke-14, terdapat sekitar 18,782,991 orang. Untuk pemilihan anggota legislatif, pemilih anggota legislatif tanpa membedakan daerah pemilihan, sekitar 18,786,940 orang, pemilih anggota legislatif daerah sekitar 18,305,112 orang, pemilih untuk anggota legislatif aborigin daratan 187,067 orang dan pemilih untuk aborigin pegunungan, 200,029 orang.
Berdasarkan data total pemilih presiden wakil presiden dan anggota legislatif, TPS seluruh Taiwan berjumlah 15,582 TPS dengan petugas TPS sebanyak 206,406 orang.