(Taiwan-ROC) Besok (16/1) adalah hari pemilu untuk memilih presiden periode ke 14 dan legislator periode ke 9, kementerian tenaga kerja hari Jumat (15/1) mengemukakan, berdasarkan peraturan dasar ketenagakerjaan, hari tersebut sebagai “Hari libur khusus”, bagi tenaga kerja yang memiliki hak pilh merupakan hari libur, gaji tetap harus diberikan.
Ketua Divisi Koordinator Tenaga Kerja, Huang Wei-chen menegaskan, apabila majikan menyetujui tenaga kerjanya datang kerja pada hari pemilu, maka haru memberikan satu hari gaji dan gaji lembur berdasarkan waktu yang sebenarnya, yaitu gaji dobel, dan tidak boleh mempengaruhi atau melarang tenaga kerja untuk memberikan hak suaranya.
Huang Wei-chen (黃維琛) mengatakan, “Peraturan dasar ketenagakerjaan, pelipatgandaan mengacu pada berdasarkan gaji satu hari, kemudian ditambah dengan 1 kali lipat gaji. Gaji yang diterima tenaga kerja kebanyakan gaji bulanan, yang mana mencakup gaji perhari, juga termasuk gaji untuk hari libur, ini yang dinamakan pemberian pelipatgandaan gaji, yaitu ditambah lagi gaji untuk kehadirannya di hari itu.”
Kementerian tenaga kerja memberikan contoh, apabila tenaga kerja pada hari bersangkutan datang ke TPS memberikan hak suaranya, maka dapat menambahkan jam kerjanya hingga 2 jam, boleh pulang setelah kerja 6 jam, majikan harus memberikan gaji 1 hari kerja dan gaji lembur 6 jam. Asalkan kedua belah pihak menyetujuinya, baru boleh mengunakan cara lembur diganti dengan hari libur.
Kementerian tenaga kerja menyampaikna, apabila majikan tidak memberikan libur atau tidak mengikuti peraturan memberikan gaji lembur, maka akan dikenakan sanksi sebesar 20 – 30 ribu NTD.