(Taiwan, ROC) - Kementrian Ketenagakerjaan tengah mempertimbangkan Hak Mogok yang dimiliki oleh para guru. Tetapi hal ini telah membuat kesal pihak Kementerian Pendidikan dan orang tua siswa. Kementrian Kenegakerjaan menjelaskan bahwa pihaknya akan mengundang berbagai organisasi terkait untuk bersama membahas hal tersebut, sehingga dapat tercapai satu kesepakatan. Menteri Ketenagakerjaan, Pan Shih-wei pada hari Senin tanggal 12 Mei menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan internasional, pihak guru memiliki hak untuk mogok mengajar, tetapi masing-masing negara memiliki standar yang berbeda satu sama lainnya. Apakah hal tersebut dapat diloloskan, untuk saat ini masih dalam tahap pertimbangan, dan bukan merupakan sebuah keputusan perorangan dari dirinya sendiri.
Kementrian Ketenagakerjaan berkeinginan untuk memberikan kelonggaran dalam hal hak mogok mengajar bagi para guru. Tetapi kelonggaran yang hendak diberikan tersebut mendapat protes dari Kementrian Pendidikan dan juga orang tua para siswa, karena dianggap akan mempengaruhi jalannya pendidikan yang ada saat ini. Berkenaan dengan hal tersebut, Kementrian Ketenagakerjaan hingga hari Minggu tanggal 11 Mei belum memberikan keputusan apapun. Hingga saat ini, pihak Kementrian Ketenagakerjaan akan berupaya menggelar rapat terkait dengan berbagai oraganisasi guna mencapai satu kesepahaman terhadap isu tersebut.
Dalam rapat Dewan Pelayanan Masyarakat, Kesehatan dan Lingkungan, Yuan Legislatif, Menteri Phan Shih-wei mengatakan, “Banyak negara di dunia yang memberlakukan cara yang berbeda dalam perekrutan guru dengan pegawai negeri. Namun untuk sistim yang ada di Taiwan, terlebih-lebih guru sekolah negeri, sistim yang diberlakukan sama dengan sistim perekrutan pegawai negeri. Tetapi di berbagai negara di dunia, juga memperbolehkan pegawai negeri untuk memiliki hak berserikat, tetapi belum tentu memiliki hak untuk melakukan pemogokan. Sehingga bisa disebutkan, ada sistim yang hampir sama, dan hal inilah yang harus didiskusikan, dan hingga saat ini, kami belum menyebutkan bahwa kita harus melakukan hal yang serupa. ”
Phan Shih-wei menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh International Covenant on Civil and Political Rights dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, setiap jajaran instansi yang tidak memberlakukan peraturan yang ditetapkan, maka akan diberikan batas waktu selama 2 tahun untuk melakukan perbaikan. Untuk itu Sub Bagian Perlindungan Hak Asasi Manusia, Yuan Eksekutif, meminta Kementrian Ketenagakerjaan untuk melakukan intropeksi terhadap permasalahan tersebut dan segera dicari jalan keluarnya.