History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Premi Asuransi Tenaga Kerja Dinaikkan

  • 10 December, 2015
  • Editor
Premi Asuransi Tenaga Kerja Dinaikkan
Menteri Tenaga Kerja Chen Hsiung Wen

(Taiwan-ROC) Batasan atas gaji untuk Asuransi Tenaga Kerja atau yang disebut “langit-langit Astek” yang telah 10 tahun ditetapkan NTD43.900,-. Kementerian Tenaga Kerja hari Kamis (10/12) mengumumkan, saat ini tengah merencanakan untuk meningkatkan batas atas gaji Astek menjadi NTD45.800,-, dengan demikian premi bulanan Astek tertinggi akan bertambah NTD38,-.

Saat tingkatan gaji Astek terbagi atas 19 tingkatan, paling rendah adalah upah minimum yaitu NTD20.008,-, dan paling tinggi NTD43.900,-. Batasan atas ini telah diberlakukan sejak tahun 2006 dan hingga kini belum pernah dilakukan penyesuaian, untuk itu bagi mereka yang mendapatkan gaji lebih masih tetap dihitung berdasarkan batas atas NTD43.900,-, dengan demikian tingkatan seperti ini tidak adil.

Menteri Tenaga Kerja, Chen Hsiung-wen tanggal 10 Desember mengemukakan, guna menjamin hak tenaga kerja, saat ini direncanakan akan menaikkan batas atas gaji Astek dari NTD43.900,- menjadi NTD45.800,-, yang mana ini diperkirakan akan mempengaruhi 2,13 juta lebih orang. berhubung setelah perubahan RUU masih harus ditetapkan oleh Yuan Eksekutif, diperkirakan setelah 2-3 bulan kemudian baru dapat dijalankan, diharapkan sebelum Hari Buruh (1 Mei) tahun depan sudah dapat diberlakukan.

Chen Hsiung-wen mengatakan, “Kami perkirakan sekitar 2-3 bulan lagi dapat dijalankan, diharapkan sebelum Hari Buruh 1 Mei sudah dapat resmi diberlakukan, sehingga dapat memberikan hadiah bagi para tenaga kerja.”

Kementerian Tenaga Kerja memperkirakan, setelah diberlakukan, premi Astek pada tingkatan gaji paling tinggi setiap bulannya bertambah NTD38,-, sementara untuk bagian majikannya bertambah NTD137,-. Pada bagian keuangan perusahaan Astek, pemasukan setiap tahunnya akan bertambah sekitar 4,8 milyar dollar Taiwan, sedangkan pengeluaran sebesar 1,8 milyar, ini masih dalam cakupan yang dapat diterima.

Kementerian Tenaga Kerja menegaskan, bagi mereka yang membayar premi Astek berdasarkan gaji sebesar NTD45.800,- per bulan selama 5 tahun lebih, setelah 30 tahun maka setiap bulannya bisa mendapatkan lebih banyak NTD883,-

Komentar

Terbarumore