History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Sidang Yuan Legislatif Pembacaan Ke-3 Bahas Aturan Memperketat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

  • 08 December, 2015
  • Editor
Sidang Yuan Legislatif Pembacaan Ke-3 Bahas Aturan Memperketat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
pencegahan kekerasan seksual

(Taiwan, ROC) – Sasaran membentuk lingkungan bersahabat dan komunitas aman bebas dari tindakan kekerasan, Yuan Legislatif pada hari ini(8/12) meloloskan “revisi bagian aturan hukum pencegahan kekerasan seksual”. Aturan baru menentukan siapapun tidak diijinkan mempublikasikan atau cara lain untuk membocorkan data identitas korban kekerasan seksual baik nama maupun data informasi lainnya, pelaku pelanggaran ini akan dikenakan sanksi maksimal 100.000 dolar Taiwan.

 

Anggota kaukus partai Kuomintang(KMT), Pan Wei-kang mengatakan, termasuk kasus Li Zong-rui dan masih banyak kasus lainnya, data korban disebarkan oleh media maupun netter, jenis kekerasan dunia internet (cyberbullying) membuat korban semakin dilecehkan; Di samping itu, teknologi canggih membuat korban menerima perkataan tidak senonoh ataupun laporan media yang terus berlanjut, adanya revisi aturan ini diharapkan dapat melindungi kepentingan korban.

 

Di samping itu, aturan baru jua meluas untuk informan kasus kekerasan seksual, legislator partai DPP Yu Mei-nu mengatakan, semua ini dapat memberikan bantuan lebih lanjut kepada korban kekerasan seksual.

  

Yu Mei-nu mengatakan: “selama 15 tahun ini, kami melihat ada 86 kasus kekerasan seksual terjadi di penjara, masih banyak ulah penggunaan kekuasaan untuk mengontrol pelaku kriminal yang terselebung, maka dari itu dengan revisi secara khusus merubah staf pelaksana menjadi bagian dari informan wajib, diharapkan jika di dalam penjara terjadi kekerasan seksual, maka dapat memberikan laporan pada kesempatan pertama, juga bisa mendapat bimbingan psikologis dan bantuan hukum serta prosedur penyelidikan.”

  

Aturan baru juga menentukan, jika korban kekerasan seksual adalah anak-anak maupun penyandang cacat, tahap penyelidikan akan melalui kepolisian yudisial, kejaksaan, hakim yang dianggap perlu, bahkan pakar juga dapat dihadirkan untuk memberikan bantuan.

Komentar

Terbarumore