(Taiwan-ROC) Pada paspor Republik Tiongkok selain ada nama Mandarin dari si pemegang paspor, juga ada kolom untuk nama bahasa asing, menunjukkan detail peraturan paspor “saat pengajuan paspor, bagi mereka yang tidak memiliki nama asing, penulisan nama Mandarin berdasarkan pengejaan dengan mengunakan abjad Bahasa Inggris”. Legislator Partai Progresif Demokrat, Chen Tang-shan beberapa hari lalu mengajukan pertanyaan tertulis pada Yuan Eksekutif, berharap nama Inggris yang tercantum di paspor selain pelafalan nama Mandarin juga mengunakan pengejaan Bahasa Hokian, Bahasa Hakka atau bahasa sesuai dengan bahasa ibu dari suku pemegang paspor tersebut.
Ketua Bagian Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Chen Shang-you, hari ini (8/12) menyampaikan, ketetapan pengelolaan paspor, menghindari kerancuan dari berbagai pelafalan beragam bahasa ibu, maka dalam paspor terdapat kolom “nama Inggris” untuk pengejaan nama Mandarin; tetapi kementerian luar negeri telah melakukan perubahan “peraturan paspor”, mulai tanggal 1 Januari 2015, pengejaan nama bahasa ibu lainnya dapat dicantumkan ke dalam kolom “nama bahasa asing”
Chen Shang-you mengatakan: “Tetapi untuk menjunjung kebutuhan dari berbagai ragam suku dalam masyarakat, nama alias dari orang yang mengajukan harus konsisten dengan nama alias asing pemohon harus sama dengan nama bahasa asing nya, tetapi apabila pengejaan nama bahasa ibu pengaju ke huruf abjad bahasa Inggris, itu dapat kami terima.
Asalkan bahasa ibu sendiri, lanjutnya, baik itu bahasa Hokian, Hakka, atau bahasa Kanton, Shanghai, Shandong dan bahasa lainnya, semua dapat dieja dalam serangkaian huruf abjad Inggis dapat dicantumkan ke dalam kolom “nama bahasa asing”.