(Taiwan, ROC) Majikan yang merekrut buruh migran diharuskan melaporkan segala perubahan alamat tempat tinggal buruh tersebut kepada lembaga berwenang. Kalau tidak, mereka akan dikenakan denda dan izin penggunaan tenaga kerja asing yang dimilikinya akan dicabut.
Ketua Departemen Urusan Tenaga Kerja Yunlin Chang Che-cheng (張哲誠) mengemukakan pada hari Minggu (6/12), denda yang dikenakan buat majikan yang gagal melaporkan perubahan alamat TKA akan berkisar antara NTD60.000 dan NTD300.000.
Selain itu, izin penggunaan buruh migran bagi majikan tersebut juga mungkin dicabut berdasarkan amandemen Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan pada Maret 2010.
Menurut Chang, setiap majikan diberikan waktu tujuh hari untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal buruh migrannya.