(Taiwan, ROC) – Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Pangan (FDC) merujuk kepada “Undang-Undang Keamanan Pangan” mengharuskan kepada produsen pangan menyediakan laboratorium untuk pemeriksaan mandiri, target gelombang pertama adalah Perusahaan Efek dimana laboratorium itu sudah harus ada sebelum tanggal 10 Desember. Untuk gelombang kedua adalah perusahaan pangan dengan skala tertentu, diharapkan sekitar 200 perusahaan dan pabrik pangan di seluruh daerah sudah harus dilengkapi dengan laboratorium mandiri sebelum Desember tahun depan (2016).
Namun, ada pakar yang menilai walau sistem ini baik namun tidak disertai dengan mekanisme pembimbingan, kredibilitas swasta akan teruji, yaitu sama saja mendorong tanggung jawab “pemeriksaan pangan” kepada produsen, sehingga mungkin hasilnya akan kurang memuaskan.
Ditjen FDC Chiang Yu-mei (姜郁美) hari ini (2/12) menyampaikan, mengharuskan produsen pangan menyediakan laboratorium hanya pemeriksaan tingkat awal, produsen harus mampu memeriksa terlebih dahulu kualitas produknya, bahan bakunya atau produk setengah jadi, kemudian baru dilakukan verifikasi kualitas tahap II dan tahap III yaitu pemeriksaan mutu oleh lembaga pemerintah, untuk memastikan apakah hasil pemeriksaan produsen sesuai atau tidak.
Ia menegaskan, bahan baku dari hulu hingga ke hilir, setiap produk yang sampai ke tangan konsumen harus melalui pengelolaan dan pengawasan yang menyeluruh sehingga mungkin yang dikhawatirkan oleh masyarakat adalah kurang paham dengan pasal UU Keamanan Pangan.