History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Kementerian LHK wajibkan calon pengantin tanam pohon

  • 26 November, 2015
  • Editor
Kementerian LHK wajibkan calon pengantin tanam pohon

(RTI/ANTARA) -  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaan melalui Kementerian Agama mewajibkan setiap pasangan calon pengantin menanam pohon lima batang per orang sebelum menikah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5,5 juta ha.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Kementerian LHK menjalin kerja sama dengan beberapa pihak, baik instansi pemerintah dan swasta untuk menanam pohon dalam rangka mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5,5 juta ha sesuai RPJMN tahun 2015-2019.

Selain dengan Kementerian Agama, kerja sama juga dijalin dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mewajibkan setiap anak sekolah mulai SD sampai Perguruan Tinggi untuk menanam lima batang pohon per orang.

Senada dengan itu, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hilman Nugroho mengatakan pemerintah menyediakan jenis bibit tanaman lokal yang berbeda sesuai dengan wilayahnya.

Ada pun pemerintah menyediakan bibit pohon yang ditanam oleh masyarakat yakni terdiri dari 70 persen jenis tumbuhan kayu-kayuan dan 30 persen jenis buah-buahan.

Hilman juga menjelaskan teknis kewajiban menanam pohon untuk calon pasangan pengantin adalah dengan menunjukkan bukti foto bahwa pasangan tersebut sudah menanam lima pohon per orang, kemudian barulah Kantor Urusan Agama (KUA) mengeluarkan surat nikah.

Selama lima tahun terakhir, masyarakat Indonesia telah menanam 7,3 miliar pohon, namun masih ada lahan kritis seluas 24,3 juta ha dari keseluruhan lahan 190 juta ha.

Komentar

Terbarumore