(Taiwan-ROC) Guna mengakhiri kontroversi pajak transaksi saham yang sudah berjalan cukup lama, Yuan Legislatif hari Selasa (17/11) dalam rapat partai berkuasa dan oposisi menyampaikan keputusan meloloskan pembacaan ke tiga “pajak transaksi saham menjadi 0”, ini berarti kembali pada peraturan “pajak pendapatan” pasal 4 ayat 1 tahun 1990, menghentikan pemungutan pajak transaksi saham, kerugian transaksi juga tidak dapat mengurangan pajak pendapatan; bersamaan dengan itu, segala yang terkait dengan pajak transaksi saham, pasal 14 ayat 2 “peraturan pajak pendapatan” nasabah besar juga dihapuskan, amandemen ini akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2016.
Setelah amandemen diloloskan, legislator KMT, Luo Ming-tsai menyampaikan, pajak transaksi saham membuat pasar saham Taiwan tidak stabil, mempengaruhi perkembangan ekonomi Taiwan, diharapkan dengan penghapusan pajak transaksi saham dapat mengembalikan volume transaksi saham, di kedepannya pasar saham Taiwan dapat menembus 10 ribu point.
Luo Ming-tsai, “Setelah hari ini masalah pajak diselesaikan, semua nasabah besar termasuk nasabah asing menanamkan modalnya di Taiwan, mempercepat perkembangan ekonomi Taiwan. Setelah masalah selesai, diharapkan pasar saham kembali menghangat menembus 10 ribu point, memberikan kembali kehidupan yang baik bagi kita semuanya.
Sejak tahun 2012 diloloskannya amandemen pajak saham oleh Yuan Legislatif, telah menimbulkan banyak kontroversi, meskipun telah dilakukan 2 tahapan penyesuaian, tetapi pada tahun 2013 kembali melakukan perubahan, menghabus batasan 8500 point, bahkan ketentuan pajak transaksi saham total penjualan tahunan NTD 1 milyar dari nasabah besar diubah menjadi “Perhitungan berdasarkan perbedaan, jumlah total hanya sebagai pelengkap”. Tahun 2014 kembali melakukan perubahan, yang mana ketentuan bagi “nasabah besar” diundur sampai 3 tahun, baru diberlakukan mulai tahun 2018, dan sekarang, dilakukan perubahan pajak transaksi saham yang ke empat, yang mana sama artinya dengan penghapusan dan kembali pada titik awal.
Selain itu, Yuan Legislatif juga meloloskan resolusi partai berkuasa dan oposisi, “peraturan pajak transaksi saham” pasal ke 2 tidak diubah, mempertahankan seperti yang ada sekarang, ini berarti setiap transaksi saham investor, dikenakan pajak transaksi sebesar 0,03% dari nilai transaksi.