(RTI/ANTARA) - Presiden Joko Widodo mendeklarisasikan Hari Santri yang telah ditetapkan 22 Oktober di Masjid Istiqlal Jakarta.
Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas mengatakan jajaran PBNU dan segenap warga nahdliyin menyambut baik dan mendukung penuh terbitnya Kepres Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober.
Robikin mengungkapkan ditetapkan Hari Santri ini berawal masa awal kemerdekaan, hal itu ditandai dengan lahirnya fatwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 oleh Hadratus Syaikh KH Hasyim Asyary yang mewajibkan semua umat Islam yang bertempat tinggal dalam radius 89 kilometer untuk melakukan perlawanan fisik terhadap NICA.
Robikin mengkisahkan bahwa sebelum Bung Tomo bergerak memimpin pasukannya, ia terlebih dahulu sowan ke Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asyary meminta doa dan dukungan.
"Singkatnya, Rosulusi Jihad yang kini diperingati sebagai Hari Santri adalah upaya menggelorakan semangat juang oleh para kyai dan santri. Kalau dahulu untuk melawan kolonial, sekarang melawan kemiskinan, kebodohan dan ketertinggalan, serta untuk meneguhkan keutuhan dan kedaulatan NKRI," kata Robikin.