History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Yuan Eksekutif: Batas Ketinggian Terbang Pesawat Drone Maksimal 120 Meter

  • 24 September, 2015
  • Editor
Yuan Eksekutif: Batas Ketinggian Terbang Pesawat Drone Maksimal 120 Meter
Yuan Eksekutif: Batas Ketinggian Terbang Pesawat Drone Maksimal 120 Meter

(Taiwan, ROC) – Aerial foto maupun sinematografi atau mengambil foto bahkan video dari atas udara dengan menggunakan bantuan pesawat tanpa awak atau yang dikenal dengan Drone, menjadi trendi dewasa ini. Tetapi seiring dengan trendi yang ada, tidak sedikit juga berita negatif terkait hal tersebut. Yuan Eksekutif pada hari Kamis tanggal 24 September meloloskan perbaikan Undang-Undang Penerbangan Sipil, termasuk bagian pasal yang mengatur tentang penggunaan pesawat tanpa awak atau drone yang kini tengah digandrungi masyarakat.

Dalam peraturan disebutkan bahwa jenis drone yang memiliki bobot lebih dari 15 kg, pengawasan penggunaannya akan berada langsung di bawah instansi Dewan Penerbangan Nasional atau CAA. Sementara untuk bobot di bawah 15 kg, pengaturannya akan disesuaikan dengan aturan pemda setempat. Wakil Menteri Perhubungan, Tseng Dar-jen menjelaskan bahwa pesawat drone berbobot lebih dari 15 kg, memiliki kerumitan yang lebih besar dalam pengendaliannya, sehingga juga memiliki resiko yang lebih besar, untuk itu pengawasan dan pengaturannya akan berada di bawah CAA langsung.

Tseng Dar-jen mengatakan, “Hal ini berkaitan dengan masalah kerumitan pengendalian drone, fungsi penggunaan dan juga pengaruh yang dihasilkan. Yang terpenting adalah harus ada batasannya. Jenis pesawat yang lebih tinggi kelasnya, berfisik lebih besar, memiliki fungsi yang lebih banyak, maka dalam pengaturannya harus lebih ketat dan terbatas, sehingga akan ada pemerintah pusat yang langsung menanganinya.”

Berpatokan kepada peraturan yang ada di negara lain pada umumnya, pesawat drone hanya boleh dipergunakan setelah matahari terbit hingga sebelum matahari terbenam. Selain itu batas ketinggian yang diperbolehkan adalah maksimal 400 kaki, atau sekitar 120 meter atau tidak melebihi ketinggian sebuah gedung yang berlantai 40. Selain itu Drone yang berbobot lebih dari 15 kg, jika memiliki fungsi infra-red, perekaman video, sasaran tembak atau untuk liputan wawancara, harus mendapatkan perijinan khusus.

Selain itu dalam peraturan juga disebutkan mengenai hukuman bagi yang melakukan pelanggaran, dengan ancaman hukuman denda minimal NT$ 300 ribu hingga maksimal NT$ 1,5 juta, terutama yang melanggar peraturan terkait dengan daerah kawasan khusus larangan.

Komentar

Terbarumore