(RTI/ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan harus mengikuti peraturan pemerintah dengan membayar gaji kepada para pekerja asing menggunakan mata uang rupiah.
Ketentuan pembayaran menggunakan rupiah itu tentunya berlaku bagi pekerja Indonesia ataupun tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.
Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif ketika diminta pendapatnya terkait dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.
Menurut Hanif, semua perusahaan ataupun orang yang berada di wilayah Indonesia harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia. Termasuk masalah pembayaran gaji bagi TKA yang harus menggunakan rupiah.
Hanif mengatakan ketentuan untuk penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI telah diatur oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia (PBI) telah menerbitkan peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.
Hal ini mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah, maka perlu diterapkan kebijakan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun sanksi bagi orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI dan menolak rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta sesuai Pasal 33 ayat (1) dan (2).
Sedangkan pelanggaran atas kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi nontunai dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; kewajiban membayar dan larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Sanksi kewajiban membayar ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).