(Taiwan-ROC) Setelah beberapa kali membahas masalah upah TKA, akhirnya pada tanggal 28 Agustus Kementerian Tenaga Kerja bersama dengan 5 negara penyumbang tenaga kerja terbanyak di Taiwan mendapatkan kesepakatan yaitu mulai tanggal 1 September 2015 dan seterusnya, gaji untuk tenaga kerja asing yang baru direkrut dinaikkan menjadi NTD 17 ribu.
Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan, sudah 18 tahun upah TKA di Taiwan tidak disesuaikan, saat ini gaji yang diberikan majikan pada TKA sebesar NTD15.840,-, dengan mempertimbangkan kenaikan harga barang selama beberapa tahun terakhir ini, untuk itu maka dilakukan penyesuaian.
Terhadap TKA yang saat ini sudah berkerja di Taiwan, harus melalui persetujuan dari kedua belah pihak yaitu majikan dan TKA, kalau tidak isi perjanjian tidak berubah.