(Taiwan, ROC) – Mulai Agustus 2015, jumlah negara yang memberikan kebebasan visa masuk bagi warga Taiwan bertambah 6 negara, sehingga jumlah total menjadi 148 negara. Paspor Republik Tiongkok sangat efisien, namun juga menjadi incaran para pelaku kejahatan tingkat internasional. Guna menghindari terjadinya pemalsuan dokumen paspor Taiwan yang digunakan untuk tindak kejahatan, Kepala Dewan Urusan Konsuler Kementrian Luar Negeri atau BOCA, Kung Chung-chen, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus saat menerima wawancara dari Radio Taiwan Internasional, menjelaskan bahwa Kemenlu tengah mencanangkan perbaikan peraturan dokumen perjalanan atau paspor, berkenaan dengan penambahan hukuman yang lebih berat. Jika terbukti melakukan jual-beli paspor, pemalsuan paspor dan lainnya, maka akan dijatuhi hukuman pidana minimal 1 tahun maksimal 7 tahun, selain itu juga tengah merancang pemberian hukuman yang serupa terhadap pelaku kejahatan pemalsuan paspor yang dilakukan di luar negeri.
Kung Chung-chen mengatakan, “Pada rapat Yuan Legislatif sebelumnya juga telah memutuskan pelaksanaan perbaikan peraturan terkait paspor, sehingga kini jika Anda tertangkap karena masalah pemalsuan paspor, jika dulu tidak perlu masuk penjara, maka kini akan dikenai hukuman pidana. Pidana yang dijatuhkan antara 5 hingga 7 tahun. Jika sebelumnya masih diperbolehkan dengan cukup membayar denda saja, namun kini akan dikenai hukuman pidana minimal 1 tahun. Hal ini tentu akan memberikan pengaruh yang cukup besar dalam kehidupan Anda.”
Adapun perbaikan peraturan yang terkait telah lolos dalam rapat pembacaan yang ketiga kalinya dalam rapat Yuan Legislatif pada bulan Juni yang lalu, Kemenlu akan memberikan laporan yang selengkapnya berkenaan dengan pertauran lainnya yang terkait untuk disahkan oleh Yuan Eksekutif, selanjutnya baru akan dipraktekkan secara resmi mulai tanggal 1 Januari 2016 yang akan datang. Kung Chung-chen mengingatkan bahwa jika ada pihak masyarakat yang menemukan bahwa paspor yang dimilikinya hilang, maka diharapkan dapat memberikan laporan kepada instansi terkait dalam kurun waktu 1 kali 24 jam, guna terjaminnya keamanan dokumen pribadi. Namun jika pelapor kehilangan paspor lebih dari 2 kali, maka pihak Kemenlu akan menggunakan peraturan paspor pasal 39 butir ke 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa pihak pemerintah berhak untuk melakukan interogasi terhadap si pelapor, dan masa penyelidikan terhadap kasus akan diperpanjang menjadi 6 bulan, serta memperpendek batas berlakunya paspor menjadi 18 bulan hingga maksimal 3 tahun.