Untuk menjamin hak tenaga kerja, Kementrian Tenaga Kerja (MOL) sedang merancang revisi undang-undang bersangkutan untuk memperpendek jam kerja per minggu untuk 40 jam. Setelah selesai diratifikasi di Yuan Legislatif, regulasi baru diperkirakan akan mulai dilaksanakan tahun depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Pan Shi-wei ketika menghadiri sidang Yuan Legislatif pada hari Senin, merespon rencana sejumlah asosiasi buruh menggelar suatu aksi rally pada hari buruh internasional, 1 Mei, untuk menuntut diperpendeknya jam kerja.
Pan mengemukakan, berdasarkan statistik dari Direktorat Jenderal Bujet, Akuntansi dan Statistik (DGBAS), jam kerja tenaga kerja Taiwan rata-rata adalah 177 jam per bulan pada tahun 2013, menunjukkan adanya gejala jam kerja terlalu panjang, terutama di sektor pelayanan jasa dan manufaktur.
Selain itu, tutur Pan, jam kerja per dua minggu yang ditetapkan undang-undang di Taiwan adalah 84 jam, lebih tinggi dari Jepang, Korea Selatan dan Amerika Serikat yang sekarang jam kerja tenaga kerja adalah 40 jam per minggu.