(RTI/ANTARA) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan tenaga kerja asing yang telah enam bulan bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Apalagi dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), implikasinya adalah pekerja dilindungi jaminan sosial di negara tempatnya bekerja.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan sedang menjajaki kerja sama dengan Asosiasi Jaminan Sosial ASEAN (ASSA) untuk membicarakan alih manfaat antar penyelenggara jaminan sosial.
Menurut Elvyn, kerja sama yang terjadi akan bersifat antar pemerintah atau "government to government". Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi anggota Asosiasi Jaminan Sosial Internasional (ISSA) untuk mewujudkan penyelenggara jaminan sosial berkelas dunia.
Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran asal Indonesia di luar negeri juga menjadi perhatian Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Menurut Hanif, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri juga harus mendapatkan jaminan sosial.