Jakarta (Antara/RTI) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempertanyakan jumlah kerugian Negara sebesar Rp1,12 triliun yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai akibat dugaan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Dia menjelaskan pihaknya sudah meminta bantuan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa prosedur pelelangan sebelum dia menandatangani pemenang tender proyek pengadaan e-KTP tersebut.
Rencana proyek pengadaan senilai Rp6 triliun itu juga pernah dikonsultasikan kepada KPK sebanyak dua kali sebelum akhirnya Mendagri membubuhkan tanda tangan pengadaan tersebut dimulai. Saat itu, lanjut Gamawan, KPK meminta Kemendagri melakukan pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik dan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebelum menandatangani hasil lelang tersebut, Mendagri berinisiatif lagi untuk membawa hasil tersebut ke KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan BPKP untuk diaudit kembali.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut kerugian Negara yang diakibatkan oleh dugaan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu diperkirakan mencapai Rp1,12 triliun.
KPK juga menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto bersamaan saat dilakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).