(Taiwan, ROC) – Yuan Eksekutif pada hari Kamis tanggal 16 Juli meloloskan rancangan perbaikan sebagian pasal dalam Undang-Undang Industri Energi Listrik. Adapun perbaikan yang dimaksud adalah membangun sebuah konsep dan lingkungan industri energi listrik yang liberal. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai sasaran liberalisasi industri energi listrik, standarnisasi biaya listrik yang rasional, menaikkan efisiensi pengawasan industri energi listrik serta meningkatkan hak konsumen pemakai.
Sistim yang ditetapkan sebelumnya adalah semua perusahaan penghasil energi listrik hanya diperbolehkan menjual produknya kepada Perusahaan Listrik Negara atau PLN, dan pihak konsumen pemakai hanya dapat membeli listrik dari PLN. Seperti yang disebutkan dalam rancangan perbaikan undang-undang adalah membagi jenis industri energi listrik menjadi industri penghasil energi listrik, jaringan industri energi listrik dan industri penjual energi listrik. Dengan adanya pembagian tersebut maka dapat dipastikan adanya klasifikasi jenis perusahaan dan semuanya dapat berdiri sendiri. Pihak PLN akan bertanggung jawab dalam bidang jaringan industri energi listrik, sehingga industri penghasil energi listrik dapat memilih apakah akan menjual listrik yang dihasilkan kepada PLN atau langsung kepada si konsumen pemakai.
Wakil Kepala Departemen Sumber Daya Energi Kementrian Perekonomian, Wu Yi-jen mengatakan, “Untuk jenis industri penghasil energi listrik akan terbuka daya saingnya, dimana dapat memilih menjual kepada PLN atau langsung kepada konsumen, sehingga harga jual langsung dapat ditetapkan oleh mereka. Bagi industri penghasil, jika jarak dengan konsumen dekat, maka mereka juga diperbolehkan untuk membangun jaringan kabel sendiri. Jika pembangunan jaringan kabel dinilai tidak memadai, maka dapat meminta bantuan kepada PLN, yang tentu akan dibebankan biaya sendiri. Hal ini juga membuat industri penjual energi listrik memiliki hak untuk memilih sang konsumen pemakai.”
Perubahan sistim tersebut akan mengklasifikasikan pihak jaringan industri energi listrik sebagai perusahaan milik negara, sementara industri penghasil dan industri penjual akan dibuka secara bebas. Sementara itu untuk pembangkit listrik tenaga nuklir dan air akan tetap berada di bawah pengawasan pemerintah, sementara untuk lainnya akan dibuka secara bebas bagi masyarakat dan investasi luar negeri (tidak termasuk investasi asal Daratan Tiongkok).
Adapun perbaikan ini juga menetapkan peraturan terkait masalah pengawasan, kepastian adanya keadilan dalam penyediaan, pengaturan biaya listrik dan juga laporan modal terkait lainnya.