(Taiwan, ROC) Dikarenakan kekhawatiran radiasi, produk pangan yang berasal dari provinsi Fukushima, Ibaraki, Tochigi, Gunma dan Chiba, Jepang dilarang masuk ke Taiwan. Namun berdasarkan pemeriksaan di lapangan, selama bulan Maret tahun ini, instansi kesehatan terkait menemukan ada pengusaha yang merubah kemasan asal produksi dan hal tersebut telah meresahkan warga dalam negeri.
Kepala pengontrolan wilayah Utara, Direktorat Jenderal Pengawasan Makanan dan Obat-obatan Wu Ming-mei (吳明美) hari ini (8) menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ada 24 pengusaha yang melanggar aturan impor pangan, Departemen Kesehatan telah mengenakan surat denda secara bergelombang sebanyak NT$ 30.000 dan diprediksi total denda yang akan diberikan mencapai NT$ 15,39 juta.
Wu menyampaikan, bahwa ada pengusaha Taiwan yang merasa tidak bersalah dan menegaskan bahwa kemasan telah dirubah saat di Jepang, namun Depkes berpendapat, importir harus dapat memastikan bahwa kemasan tidak bermasalah baru boleh diimpor dan tidak bisa lempar tangan begitu saja.
Ia menyampaikan : banyak importir yang mengatakan bahwa kemasan ini ditempel oleh eksportir Jepang, kami tidak mengatur apa kata Jepang, hanya Taiwan saja, merujuk kepada UU Keamanan Pangan, para importir berkewajiban untuk memastikan kemasan, sehingga pengusaha Taiwan tidak boleh mengatakan merasa tidak bersalah.
Setelah munculnya kasus impor makanan bermasalah dari Jepang, atas permintaan dari Yuan Legisaltif, per 15 Mei 2015, FDA mengharuskan seluruh produk asal Jepang menyatakan asal produksi dan untuk beberapa daerah harus melampirkan sertifikat bebas radiasi.