(Taiwan, ROC) – Dewan Negara Daratan Tiongkok merevisi “Peraturan Lalu Lintas Manusia Antara Taiwan-Daratan Tiongkok”, bahwa per 1 Juli 2015 warga Taiwan yang berkunjung ke Daratan Tiongkok tidak perlu mengajukan visa lagi. Juru Bicara Yuan Eksekutif Shun Lih-chyun pada hari Kamis tanggal 18 Juni menyampaikan bahwa selama ini kedua belah pihak terus berupaya keras memberikan kemudahan bagi masyarakat antar selat. Keputusan yang diumumkan oleh pihak Daratan Tiongkok dalam hal kebebasan visa bagi masyarakat Taiwan yang berkunjung ke Daratan Tiongkok, pihak Yuan Eksekutif menyebutnya sebagai hasil positif yang dicapai dari hubungan baik Antar Selat.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Juru Bicara Yuan Eksekutif Sun Lih-chyun menyampaikan, ”Mengenai sikap Daratan Tiongkok yang menghapus dan menyederhanakan prosedur warga Republik Tiongkok yang akan berkunjung ke Daratan Tiongkok, pada dasarnya adalah berkat jerih payah jangka panjang agar interaksi antar warga semakin sederhana dan mudah, kali ini kita melihat dokumen akses ke Daratan Tiongkok atau yang disebut sebagai Tai Pao Ceng, hanya dengan dokumen ini sudah bisa keluar masuk Daratan Tiongkok, tidak perlu visa, kami menilai ini adalah aksi yang memberikan dampak positip bagi interaksi antar selat.
Berdasarkan laporan dari Kantor Berita Xinhua, disebutkan bahwa Perdana Menteri Li Ke-qiang telah menandatangani surat Dewan Negara nomor 661 mengenai lalu lintas manusia dari Taiwan ke Daratan Tiongkok dengan tujuan untuk meningkatkan interaksi antar selat dan memudahkan warga Taiwan berkunjung ke Daratan Tiongkok, memudahkan prosedur sehingga dianggap perlu untuk dilakukan 2 revisi. Yang pertama adalah menghapus aturan yang mengharuskan warga Taiwan mengajukan permohonan visa sebelum masuk ke Daratan Tiongkok dan kedua dalah mempermudah pengurusan prosedur dokumen akses ke Daratan Tiongkok.
Pemerintah setempat menyampaikan bahwa peraturan tersebut berlaku per 1 Juli mendatang, warga Taiwan dapat menggunakan dokumen akses ke Daratan Tiongkok tanpa harus mengajukan permohonan visa dan yang bersangkutan dapat tinggal dan menetap di Daratan Tiongkok.