(RTI/ANTARA) - Pemerintah menargetkan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak masalah Minarak Lapindo Jaya di Jawa Timur dapat dilakukan 26 Juni 2015, setelah korban menunggu lebih dari sembilan tahun.
"Saya kira untuk pemberian ganti rugi di peta terdampak Lapindo ini, kami berharap bisa diputuskan dan disepakati dengan Minarak Lapindo Jaya untuk bisa kita bayarkan pada 26 Juni 2015 minggu depan," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Ia menyebutkan rakyat yang terdampak masalah Lapindo sudah menunggu ganti rugi tersebut lebih dari sembilan tahun.
Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menanyakan apakah jenis jaminan yang diserahkan PT Minarak Lapindo Jaya hanya berupa tanah.
Menteri PUPR menjelaskan sesuai dengan verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memang hanya berupa tanah.
Sementara itu Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan karena sifatnya dana talangan atau pinjaman maka bunga dan pajak atas dana itu harusnya merupakan hasil negosiasi antara pemerintah dengan PT Lapindo.
Menkeu masih membutuhkan waktu bisa meyakinkan dari segi aturan apakah nanti ada pengenaan atau tidak pengenaan pajak itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Wapres Jusuf Kalla mengatakan dana tersebut bukan ganti rugi karena sudah disepakati merupakan jual beli.