History page of Radio Taiwan International (Rti)
close
RTISISegera unduh Aplikasi ini
Mulai
:::

Kementerian Tenaga Kerja : Penambahan Cuti Menemani Pasangan Melahirkan Paling Cepat Diberlakukan Akhir Tahun

  • 19 April, 2014
  • Editor
Kementerian Tenaga Kerja : Penambahan Cuti Menemani Pasangan Melahirkan Paling Cepat Diberlakukan Akhir Tahun
Kementerian Tenaga Kerja

    “Cuti pra-melahirkan” dan “cuti menemani pra-melahiran” untuk pertama dicanangkan oleh Pemerintah kota New Taipei, apakah ini menjadi peraturan nasional, hal ini yang menjadi pembahasan hangat. Kementerian Tenaga kerja dalam seminar pelaksanaan yang diadakan tanggal 18 telah mendapat kesepakatan awal yang mana untuk libura nasional tidak akan mengurangi 3 hari cuti menemani melahirkan. cuti sakit atau tidak enak badan, rasa mual dari buruh mengandung tidak boleh mempengaruhi prestasi kehadiran dan kinerja kerja. Kementerian tenaga kerja menyampaikan, paling cepat akhir tahun ini peraturan akan diberlakukan.

   Mengenai cuti melahirkan apakah dapat mengambil cuti pada awal sebelum melahirkan, tidak menunggu sampai 4 pekan sebelum persalinan, serta cuti melahirkan apakah boleh dihitung berdasarkan hari dan lainnya terkait dengan pelonggaran peraturan cuti melahirkan, untuk hal ini masih belum mendapat kesepakatan dari pihak pekerja dan yang mempekerjakan.

   Pemerintah kota New Taipei pada awal bulan mengumumkan penambahan 5 hari cuti pre-melahirkan dalam setahun bagi buruh yang mengandung yang dimasukkan dalam cuti sakit, untuk suami diberikan 2 hari cuti menemani istri sebelum melahirkan, dimasukkan dalam cuti pribadi, majikan tidak boleh memasukan cuti ini sebagai bagian dari ketidakhadiran pegawai yang berpengaruh pada bonus prestasi kerja, penilaian kinerja kerja dan lainnya; sementara untuk cuti menemani istri melahirkan juga ditambah, dari 3 hari menjadi 7 hari.

   Kementerian tenaga kerja tanggal 18 mengundang pihak pekerja dan mempekerjakan, dan juga pakar untuk membahas apakah ini akan dijadikan sebagai standar peraturan cuti nasional. Kementerian tenaga kerja menyampaikan, orang yang dipekerjakan bisa mengambil cuti dengan bayaran gaji selama 3 hari untuk menemani pasangannya yang baru melahirkan, tetapi jika bertepatan dengan hari libur nasional atau hari minggu maka cuti ini akan hangus; untuk selanjutnya peraturan ini akan direvisi, penambahan cuti bagi cuti menemani pasangan melahirkan yang bertepatan dengan hari libur nasional atau hari minggu.

   Kementerian tenaga kerja menyampaikan, pekerja yang mengandung, pada masa awal, pertengahan atau keguguran dan lainnya mengambil cuti dengan alasan tidak enak badan, mual dan lain sebagainya, biasanya ini mempengaruhi absensi dan prestasi kerja, setelah peraturan cuti direvisi, untuk menjamin agar cuti yang diambil pekerja dalam masa mengandung tidak mempengaruhi absensi dan penilaian prestasi kerjanya.

   Berdasarkan peraturan “kesamaan gender”, pekerja yang melahirkan dapat mengambil cuti melahirkan selama 8 minggu termasuk hari minggu, untuk PNS dihitung berdasarkan perhitungan hari yaitu 50 hari tidak termasuk hari minggu, karena pengusaha mempertimbangkan masalah biaya SDM, maka mereka cenderung mempertahankan peraturan yang ada. 

   Mengenai apakah akan mempertimbangkan “cuti menemani melahiran” yang diberlakukan pemerintahan kota Newa Taipei City, sudah ada kesepakatan awal untuk tidak menambah jenis cuti, apabila pekerja membutuhkan cuti dapat dilakuan dengan cuti tanpa gaji.

Komentar

Terbarumore